Sidang Prada DP

Hakim Bilang Prada DP Keji Seperti Membunuh Binatang, Divonis Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat

Prada Deri Pramana (Prada DP) divonis hukuman seumur hidup penjara dalam sidang putusan hakim yang digelar di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palem

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Prada DP saat sidang di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (26/9/2019) 

 Sementara itu, 

Suhartini (50) ibu kandung Vera Oktaria, mengaku menerima hukuman seumur hidup penjara yang diterima Prada DP.

Meskipun keganjalan dihatinya masih tetap terasa.

Sebab, di benaknya ia sangat ingin agar pembunuh anaknya dijatuhi hukuman mati.

"Saya menerima putusan hakim. Meskipun sebenarnya saya sangat ingin dia dihukum mati.

Tapi kalau memang seperti itu keputusan hakim, kami hormati,"ujarnya saat ditemui usai sidang.

Prada DP menjalani sidang dengan agenda putusan majelis hakim atas perkara pembunuhan terhadap Vera Oktaria yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

 JEJAK KASUS Prada DP Mutilasi Vera Oktaria, Mengulik Kisah Percintaan Sampai Vonis Seumur Hidup

Sidang digelar di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (26/9/2019).

Selama persidangan, Suhartini terlihat tenang saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Namun sesekali terlihat Suhartini juga menyeka air mata yang jatuh membasahi pipinya.

Suhartini (50) ibu kandung Vera Oktaria saat ditemui di kediamannya, Rabu (25/9/2019)
Suhartini (50) ibu kandung Vera Oktaria saat ditemui di kediamannya, Rabu (25/9/2019) (SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM)

Hal berbeda terlihat dari Rini, kakak kandung Vera yang justru terlihat gelisah menahan tangis selama persidangan.

"Yang saya tahu, hukuman seumur hidup artinya dia dihukum sampai mati di penjara. Saya terima dengan keputusan itu. Biarlah sampai mati orang itu di penjara terus,"tegasnya.

Sementara itu, Kepala Oditur 1-05 Palembang Kolonel Mukholid, vonis hukuman seumur yang dijatuhkan majelis hakim, sama dengan tuntutan Oditur.

Dengan tegas Mukholid mengatakan, Prada DP akan menetap di penjara hingga akhir hayatnya.

"Hal itu sesuai dengan pasal 12 KUHP. Bahwa yang bersangkutan akan menjalani sisa hidupnya di penjara,"katanya.

 Viral Sosok Atiatul Muqtadir (Fatur) Presiden BEM UGM, Ternyata Kritis Sejak SD Kerap Demo

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved