Polresta Palembang Terima 2 Ribu Keping Smart SIM, yang Belum Punya Bisa Urus Sekarang
bagi masyarakat yang telah memiliki SIM, tidak perlu mengurus baru hingga masa berlakunya habis.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Eko Adia Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Kanit Regident Satlantas Polresta Palembang, Iptu Mery Agustina menunjukkan contoh Smart SIM, Senin (23/9/2019).
Ditambahkannya, jika poin TAR pengaju perpanjang SIM lebih dari 12 atau selama masa berlaku SIM sebelumnya pernah terlibat kecelakaan, maka pengendara yang akan memperpanjang SIM akan diuji ulang.
Selain untuk keamanan pengendara, Smart SIM juga dapat digunakan untuk berbelanja hingga membayar tarif tol.
"Ada lagi, dengan jumlah saldo maksimal Rp 2 juta, Smart SIM juga bisa dipakai untuk berbelanja di pasar modern dan minimarket serta digunakan sebagai kartu TOL. Pengisian saldo dapat dilakukan melalui Mandiri, BRI dan BNI," kata Mery.