Breaking News

Polresta Palembang Terima 2 Ribu Keping Smart SIM, yang Belum Punya Bisa Urus Sekarang

bagi masyarakat yang telah memiliki SIM, tidak perlu mengurus baru hingga masa berlakunya habis.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Eko Adia Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Kanit Regident Satlantas Polresta Palembang, Iptu Mery Agustina menunjukkan contoh Smart SIM, Senin (23/9/2019). 

Polresta Palembang Terima 2 Ribu Keping Smart SIM, yang Belum Punya Bisa Urus Sekarang

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Smart SIM resmi diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada Minggu (22/9/2019).

Peluncuran SIM Pintar yang bertepatan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 ini juga resmi dilaksanakan Satlantas Polresta Palembang.

Selain sebagai bukti kompetensi pengemudi, SIM yang dilengkapi chip ini memiliki sejumlah keunggulan daripada SIM terdahulu, seperti merekam data pelanggaran pengemudi hingga sebagai uang elektronik.

Kasat Lantas Polresta Palembang, melalui Kanit Regident, Iptu Mery Agustina mengatakan, kemarin pihaknya telah menerima 2 ribu keping SIM baru.

“Untuk material SIM lama masih ada sekitar 5 ribu keping tetap akan dihabiskan, terutama perpanjangan di mobil SIM keliling,” ungkap Mery saat peluncuran Smart SIM di kantor Satlantas Polresta Palembang, Senin (23/9/2019).

Ia menjelaskan, untuk proses pembuatan maupun biaya pembuatan Smart SIM, tetap sama seperti SIM lama.

Namun bagi masyarakat yang telah memiliki SIM, tidak perlu mengurus baru hingga masa berlakunya habis.

"Biaya dan prosesnya (pembuatan Smart SIM) juga sama seperti pembuatan SIM yang lama. Tidak ada penambahan biaya maupun mekanisme pembuatan dan perpanjangan prosedurnya, tidak ada beda,” kata Mery.

Selain itu, lanjut Mery, Smart SIM juga berfungsi sebagai pendukung forensik kepolisian, fungsi kontrol atau untuk penegakan hukum dan sistem pelayanan prima.

"Fungsi kontrol atau penegakan hukum bermakna bahwa SIM sebagai pendukung sistem pendataan pelanggaran yang terkoneksi pada sistem Traffic Attitude Record (TAR)," katanya.

TAR merupakan sistem pendataan pelanggaran yang dilakukan para pengendara dalam berlalu lintas. TAR akan berkaitan dengan De Merit Point System atau DMPS yaitu sistem perpanjangan SIM.

"Jika pelanggaran ringan atau pelanggaran administrasi, akan dikenakan 1 poin. Pelanggaran sedang atau pelanggaran yang berdampak kemacetan dikenakan 3 poin. Pelanggaran berat atau pelanggaran yang berdampak kecelakaan dikenakan 5 poin," papar Mery.

Dalam pengurusan perpanjangan SIM, lanjut dia, seseorang bisa tanpa diuji jika tidak pernah terlibat kecelakaan atau tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Kalau pun melanggar, TAR-nya tidak boleh lebih dari 12 poin," kata Mery.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved