Karhutla 2019

Polda Sumsel Kirim Bantuan 225 Personel, Wakapolda : Mereka Bertugas Sampai Api Padam

Polda Sumsel memberangkat 225 personel bantuan pemadamakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumsel

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan saat memeriksa Anggita yang akan berangkat untuk ikut memadamkan karhutla di wilayah Sumsel, Senin (23/9/2019) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Polda Sumsel memberangkat 225 personel bantuan pemadamakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumsel.

225 personel ini nantinya akan disebar di sejumlah Polres, mulai dari Ogan Ilir dan Banyuasin.

Mereka akan ikut dalam satgas darat untuk memadamkan api karhutla.

"Anggota ini, diperbantukan selama tiga hari untuk ikut melakukan pemadaman karhutla di sejumlah wilayah yang terjadi karhutla."

"Bila belum padam juga, mereka akan diperpanjang sampai selesai memadamkan api," ujar Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan, Senin (23/9/2019).

Breaking News: Muratara Akhirnya Diguyur Hujan, Warga Ucapkan Alhamdulillah

Lanjut Rudi, personil yang diperbantukan untuk masuk ke dalam satgas darat karhutla, akan dikerahkan Kapolres tempat dimana personil ditempatkan.

Sehingga, nantinya personil yang diturunkan ini masuk wilayah-wilayah yang terjadi karhutla.

Dengan harapan, personil bisa membantu dalam memadamkan api di wilayah tempat mereka ditempatkan.

"Mereka akan bergabung dengan satgas darat yang sudah terlebih dahulu bertugas. Mereka akan bergabung dengan anggota TNI dan Polri yang sudah melaksanakan pemadaman," pungkasnya.

Tetapkan Tersangka

Polda Sumsel merilis tersangka terlibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Sumsel, Senin (23/9/2019).

Menurut Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Zulkarnain, dalam dua bulan ini Polda Sumsel melakukan penegakan hukum dari 20 laporan polisi.

"Dari 20 laporan polisi, jumlah tersangka yang diamankan 27 orang dan 1 korporasi di daerah Muba. Tersangka ini, akan dikenakan UU Lingkungan Hidup dan pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan," ujar Rudi..

Saat ini, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumsel sedang meminta pendapat ahli, sebagai kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Pengusaha Sawit Dicap Biang Karhutla, Ketua Apindo Minta Jangan Saling Tuduh

Lanjut Rudi, dari korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni direktur dari perusahaan di Muba.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved