Sebelum Menpora Imam Nahrawi, Inilah Menteri Era Jokowi yang Jadi Tersangka KPK, Baru 2 Menteri

Sebelum Menpora Imam Nahrawi, Inilah Menteri Era Jokowi yang Jadi Tersangka KPK, Baru 2 Menteri

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Imam Nahrawi, saat bertandang ke Graha Tribun, Rabu (30/5/2018) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga Kabinet Indonesia Bersatu, Imam Nahrawi menjadi menteri kedua era Jokowi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka dana hibah KONI, Rabu (18/9/2019).

Imam Nahrawi sebagai kader PKB ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Adapun Miftahul merupakan asisten Menpora yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Jauh sebelum Imam Nahrawi, ada politisi Golkar yang lebih dulu ditetapkan tersangka dan sudah divonis.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Idrus juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Idrus Marham
Idrus Marham (kOMPAS)

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Idrus tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Namun, Idrus bersikap sopan selama persidangan. Idrus juga belum pernah dipidana. Idrus tidak menikmati hasil pidana yang dilakukan.

Menurut hakim, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kasus ini, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.

Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

Idrus terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved