Rekayasa Perampokan Minimarket
Terlilit Utang Rentenir, Wanita di Prabumulih Ini Rekayasa Perampokan Minimarket
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Jajaran Polres Prabumulih kembali membongkar kasus laporan palsu.
Penulis: Edison |
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Jajaran Polres Prabumulih kembali membongkar kasus laporan palsu.
Sebelumnya laporan palsu terkait perampokan kontraktor dan pencurian motor yang ternyata didalangi para pelapor.
Polres Prabumulih kali ini membongkar laporan palsu perampokan mini market di Jalan Angkatan 45 Kelurahan Gunung Ibul Barat kota Prabumulih tepatnya di depan Rumah Sakit Bunda.
Laporan perampokan mini market yang yang masuk ke Polsek Prabumulih Timur pada Kamis (12/9/2019) sekitar pukul 08.00 lalu, ternyata tidak benar.
Itu merupakan laporan yang direkayasa alias dibuat-buat asisten kepala toko untuk mencuri uang di berangkas toko.
• Pengguna LinkAja di Sumsel Tembus Satu Juta
Asisten Kepala toko yang merupakan otak laporan palsu perampokan tersebut yakni Diana Nurmala Sari binti Najamudin (22 tahun) yang merupakan warga Jalan Peltu Suparman RT 02 RW 02 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Diana nekat melakukan aksi seolah-olah terjadi perampokan di mini market tersebut disebabkan karena butuh uang sekitar Rp 8 juta untuk membayar utang ke koperasi rentenir.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH didampingi Wakapolres, Kompol Haris Barata dan Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi ketika press realise mengungkapkan, pada Kamis lalu pihaknya mendapat laporan jika mini market di Jalan Angkatan 45 dirampok.
• BREAKING NEWS : Rahmadi Pengemudi Ojek Online Palembang Tewas Kecelakaan saat Antar Go Food
"Jadi selama saya bertugas di Prabumulih ada tiga laporan palsu kita bongkar, pertama ada kontraktor menembak kaki seolah-olah dirampok, kedua pencurian motor dan ketiga seolah-olah perampokan mini market ini dan pelapornya yakni Diana Nurmala kita tetapkan sebagai tersangka," tegas Kapolres dalam realise, Jumat (13/9/2019).
Kapolres mengungkapkan, saat kejadian pelaku mengaku tengah menghitung uang dari berangkas di toko/
Lalu tiba-tiba datang pelaku yang langsung menodongkan pisau dan mengambil uang sebanyak Rp 41 juta lebih.
"Kami ingatkan kepada masyarakat yang mau coba-coba membuat laporan palsu, polisi ketika mendapat laporan tidak hanya menerima saja namun tugas polisi adalah membuat terang peristiwa itu dan memeriksa saksi jadi jangan coba-coba menambah pelaku laporan palsu," katanya.
• Breaking News: Pembunuhan di Jalintim OKI Terungkap, Ternyata Pelakunya Warga Palembang
Tito menuturkan, setelah melakukan pemeriksaan dan melihat rekaman CCTV di mini market ternyata ditemukan kejanggalan lalu setelah diselidiki maupun diinterogasi akhirnya Diana mengaku sengaja memanipulasi kejadian perampokan untuk mengambil uang milik toko untuk membayar utang.
"Di CCTV dan keterangan saksi tidak ada orang yang datang ke mini market, pelaku yang dimintai keterangan berbelit-belit dan akhirnya mengakui perbuatannya jika kasus itu sengaja dibuatnya seolah terjadi perampokan."
"Dari tangan pelaku kita amankan uang Rp 834 ribu sisa di brankas, uang Rp 2,6 juta yang merupakan bagian dari uang hilang dan kunci brankas," katanya seraya mengatakan Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 242 KUHP tentang membuat laporan palsu dengan ancaman 7 tahun penjara.