Irjen Firli Ketua KPK
Ditanya Tentang Revisi UU KPK, Ini Komentar Irjen Firli
Terpilihanya Irjen Firli sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbarengan dengan revisi UU KPK
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Terpilihanya Irjen Firli sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbarengan dengan revisi UU KPK.
Sebagai Ketua KPK terpilih, Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri enggan mengomentari terkait Revisi UU KPK yang dilakukan DPR RI.
Ia hanya menjelaskan, dalam proses penegakan hukum ada tujuan.
Tujuan penegakan hukum dan syarat penegakan hukum pastinya berdasarkan hukum itu sendiri.
"Syarat efektifnya adalah hukum itu sendiri. Aparat penegak hukum, sarana dan fasilitas penegakan hukum, budaya hukum itu harus ada untuk mencapai penegakan, mewujudkan kepastian, keadilan, rekayasa sosial perubahan perilaku," ungkap Irjne Firli.
• Ketua KPK Irjen Firli Sosok Petarung Lahir dari Desa Terpelosok di OKU, Yatim Sejak Kecil
Dengan penegakan hukum yang dilakukan, dapat menimbulkan pemanfaatan. Karena syarat kepastian hukum adalah hukum itu sendiri.
"Saya tidak mau mengomentari tentang revisi UU KPK. Itu hak inisiatif DPR dan pemerintah," tegas Firli.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Irjen Firli akhirnya memberikan pernyataan setelah ditetapkan Komisi III DPR RI sebagai ketua KPK.
Irjen Firli dari hasil voting yang dilakukan Anggota Komisi III meraih 56 suara.
"Ini tantangan bagi kita semua bagaimana mengemban amanat rakyat. DPR merupakan perwakilan rakyat dan perwujudan dari rakyat. Tentu ini adalah kehendak Allah,"
"Saya pernah mengatakan pada kawan-kawan media, Allah pasti akan memberikan amanah, jabatan, kekuasan, kemuliaan dan kedudukan sesuai kehendak-Nya. Sudah diamanatkan Allah, saya harus menerima, tidak bisa tidak menerima," ujar Firli dijumpai di Bandara SMB II Palembang, Jumat (13/9/2019) malam.
• Bupati Ogan Ilir Saksi Perjuangan Irjen Firli Berjualan Spidol Demi Menyambung Hidup
Lanjut jenderal bintang dua ini, dengan terpilihnya sebagai Ketua KPK tuntunya ada tanggung jawab dunia dan akhirat.
Ia menetapkan hati dan akan gunakan serta kerahkan kemampuan, pikiran dan tenaga untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi yang berhasil guna dan berdaya guna seperti disebutkan pasal 4 UU nomor 20 tahun 2002.
"Kedepan akan melakukan pemberantasan korupsi. Akan dilakukan sebagaimana pengertian pemberantasan korupsi berdasarkan UU."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kapolda-sumsel-irjen-firli-malam.jpg)