Polisi Dapat Info Ada Transaksi Narkoba di Belakang Bengkel, 2 Warga Muaraenim Ditangkap

Dua orang pemuda warga Desa Modong Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim diamankan oleh jajaran Polsek Sungai Rotan

Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Prawira Maulana
ISTIMEWA
Ari Novrizal Bin Kasran (31) warga Dusun 2 Desa Modong Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim dan Jefri Anizar Bin Yakul (22) warga desa Modong kecamatan Sungai Rotan kabupaten Muaraenim saat diamankan di Polsek Sungai Rotan. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ika Anggraeni

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM - Dua orang pemuda warga Desa Modong Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim diamankan oleh jajaran Polsek Sungai Rotan karena diduga telah melakukan transaksi jual beli narkoba, Kamis, (12/9/2019).

Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni Ari Novrizal Bin Kasran (31) warga Dusun 2 Desa Modong Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim dan Jefri Anizar Bin Yakul (22) warga desa Modong Kecamatan Sungai Rotan kabupaten Muaraenim.

Peristiwa penangkapan tersebut dilakukan di rumah tersangka Ari di desa Modong Kecamatan Sungai Rotan.

Penangkapan terhadap kedua tersangka bermula pada saat Polsek Sungai Rotan mendapatkan informasi dari masyarakat ada transaksi narkoba di belakang bengkel milik salah satu warga di desa modong kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim.

Mendapatkan info tersebut kemudian jajaran Polsek Sungai Rotanpun melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, saat polisi mendatangi rumah tersangka Ariana, diduga para tersangka Sudan mengendus kedatangan petugas, Dan pada saat petugas turun dari mobil, terdapat 3 orang sedang berlari yaitu tersangka Ari, tersangka Jefri dan rekan mereka yang berinisial E.

Kemudian dua orang berlari masuk ke dalam salah satu rumah warga dan setelah diketahui keberadaan pelaku akhirnya 2 orang tersangka berhasil diringkus polisi Yani Ari dan Jefri.

Polisipun melakukan penggeledahan dikamar Ari, hasilnya,petugas menemukan 4 paket kecil sabu-sabu, 1 butir ekstasi warna hijau logo minion, uang tunai Rp. 1.145.000, dan 2 unit timbangan digital.

Mendapatkan temuan tersebut, kemudian kedua tersangka tersebut diamankan ke Polsek Lawang Kidul untuk diselidiki lebih lanjut.

Kapolres Muaraenim,AKBP Afner Juwono melalui Kabag Ops Kompol Irwan Andeta membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Kedua tersangka beserta barang bukti Kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.

Dijelaskannya bahwa setelah dilakukan introgasi oleh petugas bahwa tersangka Jefri memiliki pean sebagai kurir Yang mengantarkan paket barang haram tersebut.

"Dia diduga telah menjualkan packet sabu milik tersangka Ari sebanyak 5 paket," jelasnya.

Ditambahkannya terkait Kass tersebut, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 4 Paket kecil diduga sabu berat bruto LK 0,95. gram, 1 butir ekstasi warna hijau logo minion, 1 Unit timbangan warna Silver, 1 unit timbangan warna hitman, 4 Bal Klip Plastik Kosong ukuran sedan, 1 unit hp OPPO, 1 unit hp sambung, dan 1 unit nokia
Seperangkat alat hisap.

"2 tokai Korek api, 1 kantong kain warna biru, 1 kotak kaleng warna hitam, 1 dompet warna putih pink dan Uang tunai Rp. 1.145.000 Yang diduga hail penjualan sabu," pungkasnya.

Caption: Ari Novrizal Bin Kasran (31) warga Dusun 2 Desa Modong Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim dan Jefri Anizar Bin Yakul (22) warga desa Modong kecamatan Sungai Rotan kabupaten Muaraenim saat diamankan di Polsek Sungai Rotan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved