Keluarga Vera Oktaria Prada DP Sering Beri Barang dan Uang, Dia Itu Pelit

Oditur Darwin Butar Butar menyebut pledoi yang disampaikan kuasa hukum maupun Prada Deri Pramana (Prada DP) tidak beralasan

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Oditur Darwin Butar Butar menyebut pledoi yang disampaikan kuasa hukum maupun Prada Deri Pramana (Prada DP) tidak beralasan dan harus dikesampingkan.

Hal itu disampaikannya saat membacakan replik atas perkara pembunuhan yang dilakukan Prada DP terhadap Vera Oktaria yang digelar di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (5/9/2019).

Oditur menilai, pembelaan kuasa hukum terdakwa yang mengatakan pembunuhan terjadi dikarenakan pernyataan korban yang membuat terdakwa tidak dapat menahan emosi, sehingga terdakwa tega membenturkan kepala korban hingga tewas, merupakan pembelaan yang tidak beralasan.

"Pembelaan tersebut sangat tidak beralasan dan harus dikesampingkan," tegas Darwin.

Sebab, lanjutnya, pembelaan tersebut dianggap bertentangan dengan keterangan yang disampaikan terdakwa sendiri dalam persidangan.

Dimana dalam persidangan diketahui tujuan terdakwa datang ke sungai lilin adalah karena ingin mencari penginapan.

Mengecek handphone korban apabila ada pria lain maka korban akan dibunuh.

Jangkauan lebih luas untuk menghilangkan jejak.

Serta terdakwa sudah mengetahui rumah saudara iparnya Dodi Karnadi di sungai lilin sehingga dapat minta tolong apabila pelaku sudah selesai membunuh korban

"Selanjutnya dalam persidangan, saksi Imelda memberikan keterangan bahwa berdasarkan cerita korban, terdakwa pernah mengancam akan membunuh korban apabila hubungan mereka tidak berlanjut. Keterangan itu tidak dibantah oleh terdakwa," ujarnya.

Selain itu, keterangan saksi tujuh (Serli) yang mengatakan terdakwa kecewa dengan korban karena dianggap tidak berterima kasih, sudah bisa dijadikan petunjuk. Sebab terdakwa tidak membantah kesaksian itu.

"Bahwa terdakwa pernah bercerita sudah banyak diberi barang seperti HP sebanyak 4 kali, pernah membayari uang sekolah korban dan membelikan makanan. Namun korban tidak menghargai pemberian terdakwa," ucapnya.

Namun, pernyataan oditur yang kembali mengingat pernyataan saksi, membuat keluarga korban emosi.

Dengan tegas mereka membantah pengakuan terdakwa yang bercerita pada saksi bahwa dirinya sering memberikan uang dan barang pada korban.

"Dia (Prada DP) pelit. Bisa-bisanya bilang sering kasih barang. Sembarangan ngomong seperti itu,"ujar salah satu keluarga korban di luar ruang sidang.

Sementara itu, Kepala Oditur 1-05 Palembang Kolonel Mukholid menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan sebelumnya.

Replik yang disampaikan dalam persidangan juga disusun sesuai dengan fakta-fakta selama persidangan.

"Kita tetap yakin dengan dakwaan dan tuntutan semula. Maka dari itu kita menolak nota pembelaan penasehat hukum terdakwa,” kata Mukholid saat ditemui setelah persidangan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved