Berita Palembang
BPOM Kecewa Produsen Makanan Mengandung Bahan Berbahaya Hanya Divonis Satu Bulan Penjara
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Toni Chandra dan Yuliana yang disidang atas perkara memproduksi tahu berformalin divonis satu bulan penjara
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Toni Chandra dan Yuliana yang disidang atas perkara memproduksi tahu berformalin divonis satu bulan penjara.
Vonis ini disampaikan setelah sempat lima kali penundaan pembacaan tuntutan.
Majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang hanya memvonis keduanya dengan kurungan satu bulan penjara, Kamis (5/9/2019).
"Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa selama masing-masing satu bulan penjara,"ujar ketua majelis hakim Yohanes Panji yang langsung mengetok palu tanda sahnya putusan.
Hadir dipersidangan tanpa menggunakan rompi tahanan, kedua terdakwa kompak menundukkan kepalanya usai mendengar vonis hakim.
Raut wajah keduanya juga terlihat datar.
Sejatinya vonis yang dijatuhkan pada kedua terdakwa, lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fajar Prawitama.
Jaksa menuntut masing-masing keduanya dengan kurungan dua bulan penjara pada sidang yang digelar Kamis (29/8/2019) lalu.
Sempat pula majelis hakim merasa kesal karena jaksa tak kunjung bisa menyiapkan materi penuntutan.
Akibatnya beberapa kali sidang ditunda. Sebagaimana diketahui, penundaan pertama pada 10 Juli lalu.
Sementara itu, rendahnya putusan hakim atas perkara tersebut, mendapat tanggapan langsung dari kepala BBPOM Palembang, Hardaningsingsih.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Nining sapaan akrabnya mengaku sangat kecewa atas vonis tersebut.
"Sudah jelas kita kecewa terhadap keputusan itu. Vonis ringan sering kali dijatuhkan kepada pelaku pembuat dan penjual makanan, minuman dan obat-obatan yang mengandung zat berbahaya atau tanpa dilengkapi izin edar,"ujarnya.
Dikatakan Nining, bisa jadi rendahnya vonis tersebut dikarenakan kurangnya pemahaman dari aparat penegak hukum akan bahaya mengkonsumsi makanan, minuman dan obat-obatan yang tak memiliki izin edar.
Serta yang mengandung zat-zat berbahaya.
"Makanya disini perlu pemahaman lebih lanjut lagi terkait bahaya dari mengkonsumsi makanan, minuman dan obat-obatan yang tak memiliki izin edar. Serta yang mengandung zat-zat berbahaya,"ujarnya.
Diakui Nining, pihaknya kesulitan untuk memantau vonis yang telah dijatuhkan.
"Soalnya sampai saat ini, kita kesulitan untuk bisa mendapatkan salinan putusan dari jaksa dan majelis hakim. Jadi tidak bisa memantau vonis yang dijatuhkan,"ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, perbuatan terdakwa Toni Chandra dan Yuliana dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya kedapatan memproduksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja secara bersama-sama menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan.
Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Yohannes Panji Prawoto memerintahkan kedua terdakwa ditahan.
Namun selama proses persidangan berjalan, nyatanya kedua terdakwa tidak ditahan.