Bupati Muaraenim Ditangkap KPK
Menang Tender Rp 130 Miliar, Ternyata Begini Kantor PT Enra Sari yang Beri Uang Ahmad Yani
Kantor kontraktor milik Roby di Jalan Gajah Mada No. 8B, Talang Semut Palembang, turut disegel KPK, Kasus suap Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Penulis: Irkandi Gandi Pratama | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kantor kontraktor milik Roby Okta Fahlevi alias ROF di Jalan Gajah Mada No. 8B, Talang Semut Palembang, turut disegel KPK, Kasus suap Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Terlihat tiga pintu atas, yang terdiri dari dua lantai disegel KPK.
Bangunan itu layaknya kost-kostan dua tingkat. Berwarna putih.
Diketahui dari warga sekitar kantor tersebut mulai tidak beroperasi sejak dua hari terakhir.
"Kami tidak tahu apa sebabnya kantor ini tidak aktif lagi, tiba-tiba kami lihat sudah ada segel warna merah," ujar warga
Sebelumnya, kantor PT. Enra Sari terlebih dahulu dimiliki oleh Fikri kemudian diover alih ke Roby.
Hal itu terungkap saat, Tribunsumsel.com mendatangai rumah Fikri di jalan Harapan Jaya 1 no 72 Rt 31 Rw 08 Kalidoni Palembang.
"Saya tidak berani kak kasih penjelasan, langsung hubung papa saja," terang F (17) yang merupakan putri Fikri
Saat itulah, Fikri menjelaskan bahwa ia saat ini bekerja sebagai staff di kantor PT Enra Sari milik Roby Okta Fahlevi.
"Sejak lima tahun lalu PT Enra Sari saya take over ke Roby, lalu saya ikut bekerja sama dia kemudian saya berhenti dan sekarang saya masuk lagi sejak tiga bulan lalu sebagai Sfaff," jelasnya.
KPK Datang Lagi
Tim KPK kembali mendatangi kantor PT Enra Sari, Rabu (4/9) sore.
PT Enra Sari milik ROF alias Roby orang yeng memberikan suap ke Bupati Mauraenim Ahmad Yani.
Kantor PT Enra Sari ternyata terletak di Jalan Gajah Mada Kawasan Kambang Iwak Palembang.
Saat Tribunsumsel.com menyambangi kantor itu, tiba-tiba Tim KPK juga datang.