Bupati Muaraenim Ditangkap KPK

Kronologi OTT Bupati Muaraenim Ahmad Yani, Ada Uang Rp 35 Ribu Dollar AS dan Terkait Proyek PU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Muaraenim Ahmad Yani alias Cakuk. Kini Ahmad Yani sudah berada di kantor KPK di Jakarta

Editor: Prawira Maulana
Tribun Sumsel
Bupati Muaraenim Ahmad Yani kena OTT KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Muaraenim Ahmad Yani.

Kini Ahmad Yani sudah berada di kantor KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaaan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada pewarta menjelaskan duduk perkara yang menjerat Ahmad Yani.

Dari hasil kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK berhasil mencokok 4 orang.

Salah satunya Bupati Muara Enim H Ahmad Yani.

"Selain itu ada pejabat pengadaan dan rekanan swasta. Kami duga terdapat transaksi antara pihak pejabat Pemkab dan swasta terkait proyek pembangunan di sana," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Saat ini ke-4 orang tersebut sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Pihak yang diamankan dalam kegiatan ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif di kantor KPK," ujar Basaria.

Dalam giat OTT kali ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang senilai USD35 ribu atau lebih kurang Rp 500 juta..

"Kami duga uang ini terkait proyek di Dinas PU setempat," jelas Basaria.

"Sesuai hukum acara kami diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status mereka. Rencana hari ini akan disampaikan informasi lebih rinci melalui konferensi pers di KPK," imbuhnya.

KPK pun mengonfirmasi kebenaran soal penyegelan kantor sementara Bupati Kabupaten Muara Enim yang berada di gedung Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muara Enim.

Basaria mengharapkan, tidak ada ada pihak yang berusaha atau mencoba-coba untuk menerobos ke dalam lokasi tersebut.

"Kami konfirmasi juga ada sejumlah ruangan yg disegel di Sumsel. Kami ingatkan agar pihak-pihan di lokasi tersebut tidak merusak atau memasuki zona tersebut," tegasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved