Berita Palembang

Buronan Pembunuhan Ini Ditangkap Setelah Setahun, Yogi Lari dan Sembunyi di Jakarta

Tim Tekab 134 Satreskrim Polresta Palembang menangkap Yogi Saputra, tersangka pembunuhan terhadap Jay warga 7 Ulu pada 2 Mei tahun lalu.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
AGUNG DWIPAYANA/TRIBUNSUMSEL.COM
Tersangka Yogi saat diinterogasi petugas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim Tekab 134 Satreskrim Polresta Palembang menangkap Yogi Saputra, tersangka pembunuhan terhadap Jay warga 7 Ulu pada 2 Mei tahun lalu.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tekab Iptu Tohirin mengatakan, tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta pada Senin (2/9/2019) lalu.

1. Kronologi Pembunuhan

Diketahui sebelumnya, pada Rabu (2/5/2018) sekira pukul 18.00, tersangka bertemu korban di bawah jembatan Ampera.

Tersangka Yogi mengakui perbuatannya telah membunuh Jay yang tak lain teman akrabnya.

Menurut Yogi, sebelum pembunuhan tersebut, ia dan korban terlibat perbincangan ringan dan sempat minum tuak bersama.

Di tengah perbincangan, lanjut tersangka, korban meminta uang sebesar Rp 300 ribu karena tersangka menggelapkan motor korban.

Namun tersangka mengaku hanya menyanggupi membayar sebesar Rp 50 ribu.

Korban pun memaksa tersangka untuk segera melunasi utang.

"Saya kesal, Pak. Dia (korban) nagih (utang) terus," kata Yogi saat diamankan di Mapolresta Palembang, Selasa (3/9/2019).

Diduga merasa tersinggung oleh kata-kata korban, tersangka langsung memukul korban dengan gelas bekas minum tuak dan menusuk paha kanan korban dengan pisau yang dibawa tersangka dari rumah.

Korban pun meregang nyawa di tangan tersangka.

2. Buron Setahun

Setelah satu tahun buron, tersangka akhirnya ditemukan tim Tekab Polresta Palembang di tempat persembunyiannya di Jakarta dan dibawa ke Palembang untuk penyidikan lebih lanjut.

Dilanjutkan Kanit Tekab Iptu Tohirin, selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk korban.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 338 KUHP.

"Tersangka saat ini masih diamankan di Mapolresta Palembang guna penyidikan lebih lanjut," terang Tohirin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved