Berita Palembang
Palembang Sudah Terapkan Tarif Baru Ojek Online Sejak 2 Juli, Biaya Minimal Rp7 Ribu, Ini Rinciannya
Palembang yang termasuk dalam zonasi I pulau Sumatera nyatanya telah menerapkan tarif baru sejak Juli atau setelah resmi aturan ditetapkan pemerintah
Penulis: Hartati |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Hari ini di sejumlah kota di tanah air secara bertahap menerapkan tarif baru ojek online yang telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019.
Tarif diatur berdasarkan zonasi yang dibagi menjadi tiga zonasi.
Palembang yang termasuk dalam zonasi I pulau Sumatera nyatanya telah menerapkan tarif baru sejak Juli atau setelah resmi aturan ditetapkan pemerintah.
"Palembang termasuk dalam 41 kota yang penerapannya dimulai 2 Juli di hari yang sama kami menerima Surat Edaran Dirjen Hubdar perihal Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa," ujar Teuku Parvinanda, Head of Regional Corporate Affairs GOJEK Wilayah Sumatera, Senin (2/9/2019).
• Kecelakaan Tol Cipularang Libatkan 21 Kendaraan di Jalan Menurun, Data Terakhir 6 Tewas
Parvinanda mengatakanGojek memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan yang mendukung iklim industri yang sehat.
"Sebagai karya anak bangsa, GOJEK akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kenyamanan mitra dan pengguna layanan GOJEK," katanya.
Berikut tarif baru ojek online diatur dalam KP 348/2019:
Ketentuan tarif untuk masing-masing zona adalah, Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Berikutnya Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
Terakhir Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.