Berita Palembang

Cara, Tahapan dan Biaya Buat SKCK di Polresta Palembang, Mudah Lengkapi Syarat Ini

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Anda mau buat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Palembang?

Sripo/ Andyka Wijaya
Foto Ilustrasi permohonan membuat SKCK di Polresta Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Anda mau buat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Palembang?

Siapa bilang sulit? Baur SKCK Sat Intelkam Polresta Palembang, Brigadir Teguh Aprianto memastikan prosesnya mudah dan cepat.

Teguh mengatakan, pembuatan SKCK tak lah sulit seperti yang dibayangkan.
Siapa pun bisa melakukan permohonan dalam pembuatan SKCK di Polresta Palembang.

"Namun yang harus di perhatian adalah syarat-syarat yang harus dibawa saat membuat SKCK," Ungkapnya.

Lanjutnya, SKCK, adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh kepolisian RI, kepada pemohon yang merupakan masyarakat Indonesia atau WNA (Warga Negara Asing) untuk keperluan tertentu,

Sama halnya di Kota Palembang juga, seperti di Polresta Palembang.

Beberapa keperluan yang membutuhkan SKCK, sambung Teguh, misalnya pemohon untuk melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah ke luar negeri, pencalonan diri untuk menjadi pejabat daerah dan sebagainya.

"Tentunya semua ini memerlukan SKCK, " ungkapnya.

Dimana, SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan sejak tanggal surat tersebut diterbitkan dan jika telah melewati masa berlaku, SKCK tersebut dapat diperpanjang.

"Nah untuk mendapatkan SKCK, pemohon dapat mendaftar dan angsung ke loket pelayanan yang ada di kantor di Polresta Palembang," katanya kembali.

Ini Syarat dan Tahapan Membuat SKCK :

Pertama

Pengambilan rumus sidik jari dari kepolisian setempat (dapat diminta dari Polresta Palembang).

Kedua

fotocopy paspor (untuk keperluan ke luar negeri), fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Selain itu, fotokopi KK (Kartu Keluarga), fotokopi Akta Lahir atau Ijazah dan 2. lembar pas foto dengan ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.

" Syarat-syarat inilah yang harus dipenuhi, dalam pembutan SKCK," katanya.

Ditambahkannya, untuk biaya adminitrasinya, PNBP (pengasilan negara bukan pajak), Sesuai dengan perkap, Nomor 60 tahun 2016.

Mulai tanggal 6 januari 2016, " Dalam pembuatan SKCK, pemohon dikenakan biaya Rp 30 ribu," tutupnya. (SP/ Andyka Wijaya)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved