Berita Pagaralam
Divonis Mati, Tika Janda Penyewa Pembunuh Bayaran di Pagaralam Melawan Ajukan Banding
Tika Herli dan Riko, dua terdakwa vonis mati di Pagaralam mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Palembang
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM-Tika Herli dan Riko, dua terdakwa vonis mati di Pagaralam mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.
Permohonan banding kedua terdakwa ini diprotes oleh keluarga korban.
Tika Herli dan Riko telah mendapat vonis hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pagaralam.
Keduanya telah terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anak di Pagaralam yaitu Ponia (49 tahun) dan Selvi (14 tahun).
Kedua terdakwa ini masih meminta permohonan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan.
Tika adalah otak pembunuhan Ponia (49) dan Sevia (14) yang terjadi Desember tahun 2018 silam.
Tika menyewa jasa Riko untuk menghabisi ibu dan anak itu.
Keduanya dijatuhkan vonis hukuman mati pada 20 Agustus 2019 kemarin di ruang sidang Candra yang dipimpin oleh Hakim ketua M Martin Helmi SH, Anggota hakim I Agung Hartanto SH MH, dan Anggota Hakim II Raden Anggara SH MH.
Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Jf ditetapkan 10 tahun penjara karena masih dibawa umur.
Kejaksaan Negeri (Kajri) Kota Pagaralam melalui Kasi Intel, A Gabriel R Ubleeuw SH membenarkan, pengacara terdakwa Tika dan Riko mengajukan memori banding.
Namun memori banding terdakwa di ajukan ke Pengadilan Tinggi Palembang.
"Memori banding adalah hak mutlak bagi terdakwa. Sedangkan upaya dari Penuntut Umum yaitu akan menunggu memori banding dari terdakwa untuk di pelajari terlebih dahulu," jelas Gabriel.
Mendengar adanya banding dari terdakwa suami korban Hermansyah mengatakan, keluarga meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam dan Pengadilan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan agar menolak permintaan memori banding dari pengacara Tika dan Riko.
"Saya mengharapkan kepada pihak kejaksaan dan pengadilan agar menolak banding tersebut, karena kita keluarga menilai memang sudah sepantasnya mereka mendapatkan hukuman tersebut."
"Seperti kata pepatah nyawa harus dibayar nyawa ditambah lagi yang mereka melakukannya dengan tidak manusiawi," tegasnya, saat ditemui, Minggu (1/9/2019).
Sebelum divonis hakim, beberapa hari setelah ditangkap, wartawan Tribunsumsel.com sempat melakukan wawancara eksklusif dengan para pelaku.
Berikut wawancaranya:
Ketiganya membunuh Ponia dan anak perempuannya Silvia. Peristiwa ini betul-betul mengejutkan.
Senin (7/1), wartawan Tribunsumsel.com, Agung Dwipayana mewawancarai tiga orang ini.
Melihat kondisi mereka setelah ditangkap sebelum berangkat ke Taiwan untuk jadi Tki dan melarikan diri.
Simak wawancaranya.
Mengenakan baju kaos berwarna merah dan celana levis, Tika Herli (31) duduk di tengah antara Riko Apriadi (20) dan Jefri Ilto Saputra (17) di ruangan Kasat Reskrim Polres Pagaralam.
Sebelum wawancara, Tika sempat menebar senyum di balik masker yang menutupi mulutnya.
Apa hubungan Anda dengan korban?
Tika : "Dia (Ponia) teman dekat. Cukup lama kami berteman."
Mengapa Anda tega membunuh korban?
Tika : "Ponia utang Rp 86 juta dan baru dilunasi tidak sampai separuhnya. Dia (Ponia) sudah bayar ke saya Rp 35 juta. Karena belum bayar sisanya, saya sita kartu ATM dan kebetulan saya tahu kode PIN-nya."
Membunuh hanya karena korban belum melunasi utang?
Tika : "Saya sakit hati Pak karena dia (Ponia) bilang ke teman-temannya saya yang ada utang sama dia. Padahal ada kwitansi (utang) di atas materai 6 ribu," klaim Tika."
Apa hubungan Anda dengan kedua pelaku?
Tika : "Jefri masih ada hubungan keluarga. Riko juga tapi kerabat jauh."
Anda benar-benar merencanakan pembunuhan ini?
Tika : "Seminggu sebelumnya pas pertama mau coba bunuh korban, tapi tidak ada kesempatan. Korban tidak bisa diajak keluar."
Barulah pada Senin (17/12/2018), niat busuk itu terlaksana. Setelah merayu korban dengan mengajak jalan-jalan, akhirnya korban dibunuh di sebuah kebun kopi di kawasan Jalan Simpang Mbacang, Lahat.
Bagaimana saat Anda membunuh korban ?
Tika : "Pertama kami menurunkan Ponia dari mobil dan mengajaknya ke dalam kebun. Terus Jefri mencekik korban. Terus korban dipukul"
Jefri : "Korban sempat teriak 'ampun, Dek. Ampun, Dek.' Tapi saya masih terus saja. Terus saya pukul korban pakai balok kayu sebanyak lima kali, di pundak dan kepala.
Kabarnya ada anak korban juga bernama Silvia. Lantas kalian bunuh juga?
Jefri : "Kami langsung kejar anaknya dan pukul pakai balok juga sampai mati. Kejadiannya itu sore jam 5-an. Selanjutnya kedua korban kami bawa ke jembatan Endikat. Di sana kami buang ke sungai. Itu sekitar jam 10 malem. Kami buang dulu anaknya, baru ibunya."
Setelah membuang mayat kedua korban, ke mana kalian selanjutnya?
Jefri : "Kami ke rumah teman di Lahat untuk mencuci bekas darah yang ada di bagasi mobil. Setelah itu kami ke Pagaralam dan menetap selama tiga hari. Setelahnya baru ke Palembang."
Anda tahu kabar penemuan mayat kedua korban?
Tika : "Tahu dari Facebook dan Instagram. Ada nama Ponia dan Silvia."
Setelah pembunuhan itu, kalian bertolak ke Jakarta?
Tika : "Dari Palembang ke Jakarta naik pesawat. Selama di penampungan (TKI), saya sambil urus paspor Jefri dan Riko. Harusnya kami berangkat (ke Taiwan) hari Sabtu tanggal 5 (Januari), tapi keburu ditangkap tanggal 2 (Januari) hari Rabu.
Apakah menyesal dengan perbuatan kalian? Apakah sadar ancaman hukumannya sangat berat?
Tika : "Kami menyesal Pak. Tapi kami harus jalani hukuman ini."
Jefri : "Kami sudah tahu bisa dihukum mati, tapi kami harus menjalani. Kami sangat menyesal."
Keterangan Tika Herli ini ternyata tak sepenuhnya sesuai fakta yang ada. Belakangan diketahui korban tak punya utang tapi Tika Herli lah yang menggelapkan uang milik korban.(SP/Wawan Septiawan/Agung Dwipayana)