Driver Online Bawa Kabur Mobil Teman Seprofesi, Alasan Pergi Berziarah
MR (35) warga Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang diduga bawa kabur mobil Toyota Cayla
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - MR (35) warga Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang diduga bawa kabur mobil Toyota Cayla dengan nopol BG 1823 ZI milik Hefros Adha (31).
Ia membawa lari mobil teman seprofesinya sesama driver online.
Hefros warga Jalan A Yani, Lorong Manggis, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I melapor ke POlresta Palembang, Sabtu (24/8).
Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/7) sekitar pukul 20.00, dimana pada saat itu korban sedang berada di kolam retensi belakang Polresta Palembang sedang mencari penumpang.
Kemudian datang terlapor berniat meminjam mobil untuk pergi berziarah ke desanya bersama dengan keluarganya.
"Saat itu pelaku berpapasan dengan saya pak, kemudian pelaku ini meminjam mobil, tanpa curiga dan sudah kenal saya meminjamkan mobil kesayangan saya itu pak ke dia," ungkapnya kepada petugas piket SPKT Polresta Palembang.
Namun ditunggu hingga saat ini terlapor tak kunjung mengembalikan kesadaran roda empat milik pelapor.
"Saya sudah hubungi dia pak tapi nomor ponselnya tidak aktif, kemudian ke rumahnya tapi juga tidak ada pak," ungkapnya.
Tak kunjung mengembalikan mobilnya, pelapor lantas mengambil tindakan tegas terhadap temannya tersebut.
"Ya pak hingga saat ini tidak ada kabar maupun itikad baik dari dia untuk mengembalikan kendaraan, sehingga saya laporkan dia ke sini (SPKT-red)," ungkapnya kembali.
Sementara , Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait penggelapan mobil dilakukan pelapor yang merupakan teman sesama profesi.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, untuk pasalnya sendiri akan dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun,"Tututpnya. (diw).