Pria Menjijikkan Ini Perkosa 2 Anak Kandung Selama 9 Tahun, Istrinya yang PNS Sampai Depresi Berat
Aksi ini berhenti setelah Warga Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, ditangkap polisi. Kini istrinya yang tercatan sebagai PNS depresi berta.
Editor:
Prawira Maulana
Setelah dilaporkan, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung menangkap pelaku dan menjebloskannya ke sel tahanan Polres Pulau Ambon.
Saat ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk kedua korban, polisi juga telah membawa kedua korban untuk menjalani visum di rumah sakit.
Atas perbuatan bejat tersangka tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (K54-12)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Tahun Ayah Jadikan 2 Putrinya Budak Seks, Ancam Dibunuh jika Mengadu" dan "Ayah yang 9 Tahun Jadikan 2 Putrinya Budak Seks Sadar Perkosa dan Ancam Bunuh Korban"