Nasib Otak Pembunuhan Ibu dan Anak di Pagaralam, Hukuman Mati Tika Herli Penyewa Pembunuh Bayaran

Masih ingat dengan komplotan pembunuh bayaran asal Pagarlam yang membunuh ibu dan anak. Tika dan Riko divonis mati oleh majelis hakim.

Editor: Prawira Maulana
SRIPO/WAWAN SEPTIAWAN
SIDANG PEMBUNUHAN : Jalanya sidang putusan pembunuhan ibu dan anak di Pagaralam Ponia dan Selvi. Kedua tersangka yaitu Tika dan Riko diminta keluarga untuk dihukum mati, Selasa (20/8/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM - Masih ingat dengan komplotan pembunuh bayaran asal Pagarlam yang membunuh ibu dan anak.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pagaralam memutuskan vonis mati pada dua terdakwa Tika Herli (31) dan Riko Apriadi (20).

Tika dan Riko merupakan otak dari pembunuhan keji tersebut.

Bersama satu orang lainnya mereka membunuh ibu dan anak Ponia (31) dan Selvia (13) warga Gunung Gendang Kota Pagaralam yang ditemukan di Sungai Lematang kawasan Lekung Daun Kabupaten Lahat Desember 2018 lalu.

Dengan divonisnya dua terdakwa maka kasus ini selesai. Sebelumnya Jefri sudah divonis 10 tahun penjara.

Pantauan sripoku.com, Selasa (20/8/2019) menyebutkan, dalam sidang keputusan tersebut tampak puluhan keluarga korban memenuhi ruang sudang untuk ikut menyaksikan jalannya sidang yang menewaskan anggota keluarganya tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pagaralam dengan Hakim Ketua, M Martin Helmi SH, Anggota hakim I Agung Hartanto SH MH, dan Anggota Hakim II Raden Anggara SH MH, dalam pembacaan keputusanya memvonis dua tersangka dengan hukuman mati.

Hakim menilai karena kedua tersangka telah melanggar Pasal 340 KUH Pidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana.

Namun dalam keputusan ini kedua terdakwa masih mempunyai waktu selama 7 hari untuk menentukan banding tidaknya keputusan tersebut. Dan apabila dalam 7 hari kedepan tidak ada laporan maka secara resmi putusan dinyatakan sah secara Undang-undang.

Terkait keputusan ini Ida (50) Nenek dari Korban Ponia dan Selfi usai persidangan mengatakan, pihak keluarga besar korban sangat bersyukur dengan vonis mati terhadap kedua tersangka yang dikenakan oleh majelis hakim. Pasalnya pihaknya menilai kedua tersangka tersebut sudah dengan kejam dan sengaja menghilangkan nyawa cucunya.

"Keputusan ini sudah sesuai dengan harapan keluarga besar pak," katanya.

Kronologi Pembunuhan

 Kapolres Pagaralam Sumatera Selatan, AKBP Tri Saksono Puspo Aji Sik MH menegaskan, pembunuhan yang dilakukan tiga tersangka Tika Herli (31) Riko Apriadi (20) Jefri (17) telah di rencanakan.

Dijelaskan Kapolres, berdasarkan bukti-bukti serta fakta yang di kumpulkan dan pengakuan para tersangka, diketahui bahwa pembunuhan ibu dan anak tersebut suda rencanakan sebelumnya.

Hal ini berdasarkan pengakuan rekan Riko dan Jefri yang sebelum membunuh keduanya menerima bayaran sebesar Rp5 juta.

"Para tersangka ini sudah merencanakan aksinya untuk menghilangkan nyawa korbannya. Hal sesuai keterangan tersangka Riko dan Jefri yang menerima upah sebesar Rp 5 juta rupiah sebagai imbalan dari Tika kepada rekannya atas bantuannya menghabisi nyawa korban," jelas AKBP Tri.

Selain itu para tersangka dengan keji menghabisi nyawa para korbannya dengan cara dicekik maupun dipukul menggunakan kayu di bagian kepala. Hal itu membuat korbannya meninggal dunia.

Namun untuk menghilangkan jejak ketiga tersangka membuang mayat Ponia dan Selvia dari atas Jembatan Endikat dengan ketinggian puluhan meter.

"Korban yang sudah meninggal kemudian mereka bawa ke arah jembatan Endikat dan keduanya dilempar dari atas jembatan tersebut dan baru di ketemukan oleh warga Lahat beberapa hari kemudian," katanya.

Atas fakta serta bukti-bukti maupun pengakuan dari para tersangka, penyidik Polres Pagaralam menjerat para pelaku dengan pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.

"Kami kenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya adalah mati atau penjara seumur hidup. Apalagi di antara bukti yang kami dapat bahwa para tersangka selain menghilangkan nyawa korban mereka juga menguras uang korbannya yang ada di tabungan," tegasnya.

Untuk diketahui kedua korban ini ditemukan warga di aliran Lematang dengan kondisi mengenaskan. Ponia ditemukan lebih dulu dengan kondisi muka hancur dan rahang patah.

Ibu rumah tangga yang belakangan diketahui bernama Tika Herli (31) warga Jalan Mangga Perumnas Nendagung Kota Pagaralam menyewa dua pembunuh bayaran, Riko Apriadi (20 ) warga Desa Lesung Batu Empat Lawang dan M Jefri Ilto Saputra (17) warga Perumahan Talang Jering Bukit Santosa Kota Palembang.

Mereka menghabisi seorang ibu bernama Ponia (31) dan anaknya Selvia (13).

Mayat ibu dan anak itu dibuang ke Sungai Lematang Lekung Daun Kabupaten Lahat SUmatera Selatan.

Ketiganya sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Pagaralam.

Ketiganya ditangkap di Jakarta setelah pihak kepolisian mendapatkan transaksi pelaku Tika di bank.

Kemarin ketiga tersangka tiba di Pagaralam dengan menggunakan pesawat.

Berikut foto-foto yang beredar saat tiga tersangka turun dari pesawat. Foto-foto ini banyak dimuat di akun intagram info.

Foto-foto tiga tersangka turun dari pesawat setelah ditangkap.
Foto-foto tiga tersangka turun dari pesawat setelah ditangkap. (INSTAGRAM)
Tersangka saat turun dari pesawat.
Tersangka saat turun dari pesawat. (INSTAGRAM)
Tika Herli (31) warga Jalan Mangga Perumnas Nendagung Kota Pagaralam
Tika Herli (31) warga Jalan Mangga Perumnas Nendagung Kota Pagaralam (INSTAGRAM)

Petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan ketiganya.

"Mereka sedang dalam penampungan TKI di Jakarta untuk berangkat ke Taiwan, motif pembunuhan ini karena utang piutang," kata Kapolres Pagaralam, AKBP Tri Saksono Puspo Aji Sik MH dikutip dari kompas.com.

Dalam keterangan persnya Kapolres Pagaralam, AKBP Tri Saksono Puspo Aji Sik MH menjelaskan kronologis kejahatan yang di lakukan oleh para pelaku.

"Kami mendapatkan laporan dari Polres Lahat ada penemuan dua jenazah di aliran Sungai Lematang, ternyata warga Pagaralam. Dari sana langsung dilakukan penyelidikan dan menangkap tiga pelaku," ujar Kapolres.

Sebelumnya tersangka Tika Herli yang sebelumnya telah saling mengenal dengan Ponia.

Tika mengetahui kalau Poni bekerja di salah satu toko kue ini buta huruf.

Dengan modal itu tersangka Tika mengelabui Ponia dengan cara mengajaknya untuk menyimpan uangnya di salah satu bank.

Lantaran Ponia telah percaya dengan Tika, ia tidak menaruh kecurigaan.

Ponia mau saja menyerahkan kartu ATM serta kode PIN miliknya sehingga pelaku Tika dengan leluasa menguras uang milik korban Ponia.

Mengetahui uang tabungannya telah di kuras oleh pelaku Tika, lalu korban berusaha meminta penjelasan dan meminta uang miliknya di kembalikan.

"Diduga lantaran aksinya telah ketahui korban dan tidak senang terus di tagih. Pelaku Tika gelap mata dan merencanakan membunuh Ponia. Pelaku Tika mengajak Riko dan Jefri dengan imbalan uang Rp 5 juta," jelas Kapolres.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved