Kronologi Perkosaan Anak Kandung di Bangka Belitung, Korban Masih Gadis Belia, Polisi Tembak 2 Pria

Dua pria yang memperkosa putri kandung sendiri ditembak polisi karena berusaha kabur dan melawan ketika hendak ditangkap.

Shutterstock
Ilustrasi korban pencabulan. 

JPU dan hakim sepakat

Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Denny SH, yakni 18 tahun penjara.

Lelaki 31 tahun itu, terbukti melanggar pidana pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa sebelumnya dituntut 18 tahun, dan diputus oleh majelis hakim PN Sungailiat yang diketua Benny divonis inkrah 18 tahun juga, karena terdakwa terbukti melakukan dakwaan primer," ujar Kasi Pidum Denny, mewakili Kajari, Safrianto Zuriat Putra, Minggu (18/8/2019).

Paksa berhubungan badan

Sedangkan di Koba, Bangka Tengah seorang pria berinisial E (37) terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat ditangkap polisi.

Dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang beranjak remaja.

Tak tahan menerima perilaku bejat ayahnya, korban mengadu kepada aparat kepolisian.

Polisi yang menerima laporan itu segera bertindak dan mencari keberadaan pelaku.

Tak butuh waktu lama untuk menangkap E.

E yang terpergok polisi diketahui memegang pisau dan berusaha melawan polisi.

Melihat E melawan dan mau kabur, polisi mengambil tindakan tegas.

E terkapar kena tembakan polisi pada kaki kirinya.

Tinggal serumah

Ayah bejat itu merupakan warga Koba. E bersama putri kandungnya, sebut saja bernama Bunga hidup serumah.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved