Ivoni Laporkan Direktur Basilica Palembang ke Polisi, Sudah Lunas Tapi Unit Tak Kunjung Ada

Direktur PT Trinitas Properti Persada (TPP) developer Apartemen Basilica, HH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan penipuan.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Direktur PT Trinitas Properti Persada (TPP) developer Apartemen Basilica, HH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan penipuan.

Adapun yang menjadi pelapor dalam perkara ini yaitu Ivoni yang merupakan salah seorang konsumen apartemen Basilica.

Kuasa hukum Ivoni, Heryanto SH mengatakan permasalahan ini bermula saat kliennya memesan satu unit apartemen tipe 2 BRC nomor unit 21 dilantai 10 senilai Rp. 445 juta.

Namun setelah dibayarkan lunas, kliennya tak kunjung mendapat sertifikat maupun unit apartemen tersebut.

"Klien kami melaporkan perkara ini dengan pasal penipuan dan penggelapan. Tapi sebelumnya sudah ada itikad baik dari klien kami, namun tidak ada tanggapan. Sehingga jalur hukum dipilih untuk menyelesaikan permasalahan ini,"ujar Heryanto pada awak media, Minggu (18/8/2019).

Heriyanto memaparkan, permasalahan ini bermula ketika Ivoni menerima penawaran pembelian apartemen pada tahun 2014 silam.

Ivoni yang tertarik, kemudian membeli satu unit apartemen dan langsung melakukan booking fee.

Ivoni membayar apartemen tersebut dengan cara mengangsur selama 27 kali dan pada Juni 2016 angsuran itu selesai.

"Begitu angsuran selesai, maka klien kami menagih haknya untuk menerima apartemen yang letaknya di lantai 10. Tapi, sampai saat ini pembangunannya masih di tahap lantai 8 sehingga klien kami tidak memperoleh haknya,"ujar Heryanto.

Seperti dikatakan sebelumnya, lanjut Heryanto, berbagai upaya sudah dilakukan Ivoni untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan damai.

Salah satunya dengan menempuh upaya pendekatan personal dan hanya meminta dikembalikan biaya pokok yang telah disetor, tanpa dihitung denda seperti yang tertera di pernyataan perjanjian jual beli.

"Tapi hanya janji-janji saja yang diterima. Sedangkan perwujudannya sama sekali tidak ada. Sekian tahun klien kami terus menerima janji-janji tanpa benar-benar ada solusi,"ujarnya.

Maka dari itu, kata Heriyanto, melalui jalur hukum ini, Ivoni menginginkan adanya keadilan.

Untuk itu dia juga meminta agar tidak hanya direktur yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun sang komisaris di perusahaan itu juga turut menjadi tersangka dalam perkara ini.

"Karena seorang direktur tidak akan mengambil keputusan seorang diri. Tapi juga membutuhkan persetujuan dari seorang komisaris. Kami harapkan seperti itu supaya semuanya terbuka,"ujarnya.

Dikatakan Heriyanto, berkas perkara ini telah dilimpahkan ke penyidik Kejati Sumsel meski baru tahap satu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved