Berita Palembang
Cek Odah Warga Palembang Tertipu Bisnis Minyak Rp 401 Juta Lebih
Cek Odah (47 tahun), warga Jalan Sultan Muhammad Mansyur Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II Palembang menjadi korban penipuan.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Cek Odah (47 tahun), warga Jalan Sultan Muhammad Mansyur Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II Palembang menjadi korban penipuan.
Cek Odah yang berprofesi sebagai pedagang ini telah ditipu oleh SA (32 tahun), warga Jalan Bayang, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.
Akibatnya penipuan ini, Cek Odah mengalami kerugian Rp 401,891.000.
Cek Odah kemudian melaporkan karyawan swasta tersebut ke SPKT Polresta Palembang, atas tindak pidana penipuan dan penggelapan seperti diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP.
Dalam laporannya, Minggu (18/8/2019), Cek Odah menuturkan, SA merupakan orang yang dikenalnya, dan menawarkan bisnis minyak kepadanya, Rabu (23/07) lalu.
“Saat itu saya dijanjikan mendapat keuntungan yang besar, jadi saya mau. Lalu dia minta saya mentransfer uang sebesar Rp 401 juta lebih,” katanya kepada petugas.
Akan tetapi, lanjutnya, uang ditransfer ke rekening TP Anugrah Mitra Buana.
Sampai sekarang keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberi dan uang modal juga tidak dikembalikan.
"Saya sudah berusaha meminta keuntungan yang dijanjikannya, tetapi katanya sabar dan sabar."
"Lalu saya mau tarik uang modal, tapi sampai sekarang tidak juga dikeluarkan. Makanya saya melaporkannya ke polisi, karena saya merasa sudah ditipu dan uang saya digelapkan,” katanya.
Sementara, Kepala SPKT Polresta Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan tentang perkara penipuan dan penggelapan tersebut.
“Laporannya sudah diterima, dan akan diteruskan ke Unit Reskrim untuk segera ditindaklanjuti,”ungkapanya. (diw).