HUT Ke 74 RI

Ini Susunan Acara Upacara Bendera/Juknis Upacara 17 Agustus 2019 Sambut HUT Ke-74 RI

Ini Susunan Acara Upacara Bendera/Juknis Upacara 17 Agustus 2019 Sambut HUT Ke-74 RI

Penulis: Abu Hurairah |
Tribun Sumsel/ M.A Fajri
Ini Susunan Acara Upacara Bendera HUT Ke-74 RI 

Ini Susunan Acara Upacara Bendera/Juknis Upacara 17 Agustus 2019 Sambut HUT Ke-74 RI

TRIBUNSUMSEL.COM - Untuk menyambut peringatan 17 Agustus 2019 HUT ke 74 RI, seluruh negeri akan melakukan pelaksanaan upacara bendera.

Dalam pelaksanaan upacara bendera selaku pemerintah Kemendikbud (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan) membagikan pedoman dalam pelaksaan Upacara Bendera Peringatan HUT ke-74 RI.

Pedoman tersebut dibagikan Kemendikbud lewat surat edaran yang dipublis di laman resminya.

Berikut ini dikutip dari laman web www.kemdikbud.go.id SE Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan HUT ke-74 Republik Indonesia 

Pakaian Upacara Bendera 17 Agustus 2019

1. Pelaksanaan Upacara di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Komplek Senayan, Luar Senayan dan Unit Pelaksana Teknis:

- Pembina Upacara, Undangan, dan Peserta Upcara dari Unsur Pegawai mengenakan pakaian adat/tradisional disesuaikan dengan norma kepantasan.

- Penerima Satyalancana Karya Satya pria mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sedangkan wanita mengenakan pakaian nasional.

- Kepala Sekolah, Guru dan Siswa mengenakan pakaian seragam masing-masing sesuai ketentuan dan

- Pasukan Pengibaran Bendera dan petugas upacara lainnya mengenakan pakaian dinas upacara dengan ketentuan.

2. Pelaksanaan upacara bendera di Sekolah/Madrasah mengenakan pakaian seragam masing-masing sesuai ketentuan.

Susunan Acara Upacara 17 Agustus 2019

1. Pembina Upacara Memasuki Lapangan Upacara

2. Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upara.

3. Laporan pemimpin upacara

4. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya (diiringi korsik, jika ada)

5. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara

6. Pembaca teks pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.

7. Pembacaan pembuka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahunm 1945.

8. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada)

9. Pentematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (Jika ada)

10. Amanat Pembina Upacara

11. Pembacaan Doa

12. Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara

13. Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara

14. Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara

15. Upacara selesai

Keterangan

- Khusus pelaksanaan upacara di Sekolah/Madrasah. untuk mendukung penguatan pendidikan karakter, pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam 3 stanza dinyanyikan seluruh peserta upacara dengan sikap hormat dipimpin oleh pemimpin upacara.

- Proses penaikan Bendera Merah Putih disesuaikan dengan duarasi lagu kebangsaan Indonesia Raya 3 stanza

Lengkapnya klik di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved