Berita Palembang

Kadisdik Palembang Minta Kepala Sekolah Transparan dan Beberkan Penggunaan Dana BOS

Dinas Pendidikan Kota Palembang meminta mengimbau agar pengelolaan dana BOS harus melalui perencanaan dan transparasi

Penulis: Melisa Wulandari |
Tribun Sumsel/ Melisa Wulandari
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Akhmad Zulinto 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Dinas Pendidikan Kota Palembang meminta mengimbau agar pengelolaan dana BOS harus melalui perencanaan dan transparansi.

Tujuannya untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pihak sekolah.

"Ini untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana BOS, dan juga tentunya kami mengajak pihak sekolah dan masyarakat mengawasi secara bersama dalam pengelolaan dana BOS tersebut," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) kota Palembang Akhmad Zulinto.

Zulinto juga mengatakan hal ini dilakukan karena maraknya pemberitaan yang beredar, khususnya sekolah yang tidak transparan dalam penggunaan dana Bantuan operasional sekolah (BOS).

"Sehingga menjadi pertanyaan bagi para orangtua siswa bagaimana alokasi dana Bos ini digunakan. Maka dari itu baik sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) harus transparan,” katanya.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2019, Mudah Lewat Aplikasi, SMS, Web Hingga Via ATM

Segala kegiatan operasional sekolah tentu menggunakan dana bos. bukan berarti gurunya harus cari tahu

"Yang jelas pihak sekolah terutama kepala sekolah harus memberitahukan sesuai program mengenai sumber-sumber dana yang digunakan,"

"Seperti ingin meningkatkan sarana untuk kualitas pendidikan atau kalau ada penataran guru pihaknya akan memberikan bantuan berupa uang transport," jelasnya.

Dasar dari penganggaran BOS adalah untuk membantu sekolah, berdasarkan jumlah siswa, setiap siswa mendapatkan dana alokasi pemerintah dalam bentuk BOS.

”BOS ini digunakan untuk siswa yang dikelola oleh sekolah, untuk itu perlu dalam hal pengelolaan BOS ini adanya perencanaan. Keterbukaan dan transparansi agar betul-betul berguna dan dimanfaatkan oleh siswa tersebut," ujarnya.

Viral Video Orang Buang Sampah ke Sungai Musi Palembang, Gubernur Minta Pemkot Mengatasinya

Sementara itu, dia juga menambahkan dalam pengajuan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) ke Dinas Pendidikan, harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah serta orang tua murid.

"Dalam penggunaan dana bos tersebut jangan sampai guru dan warga sekolah tidak tahu, ini lah yang kami sebutkan sekolah harus transparan terkait dana bos bukan berarti bagi-bagi uang. Itu salah," katanya.

Kegunaan dari dana tersebut harus diberitahu kepada guru dan warga sekolah agar tidak menimbulkan pertanyaan kemana saja dana tersebut.

Contoh, untuk keperluan mendidik ini untuk keperluan transport.

Hasil kesepakatan juga harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.

Gawat, Kebakaran Lahan Juga Terjadi di Liku Endikat Pagaralam, Pengendara Takut Melintas

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved