Sidang Prada DP
Ini Sebabnya Prada DP Menginap di Kamar 06 Penginapan Sahabat Mulya Sungai Lilin
Kasus pembunuhan Vera Oktaria dengan terdakwa Prada Deri Pramana/Prada DP kembali digelar, Selasa (12/8) besok.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus pembunuhan Vera Oktaria dengan terdakwa Prada Deri Pramana/Prada DP kembali digelar, Selasa (12/8) besok.
Rencananya masih dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Pada sidang Kamis minggu lalu dari 6 saksi yang direncanakan hadir, hanya 3 saksi yang hadir.
Ketiganya adalah pengelola dari Penginapan Sahabat Mulya Sungai Lilin.
Salah satu saksi yang bersaksi adalah Wiwin Safitri (23) menantu pemilik penginapan.
Wiwin lah yang pada 8 Mei 2019 pagi buta pukul 02.00 itu menerima Prada DP di Hotel Sahabat Mulya.
Hotel Sahabat Mulya adalah hotel pinggiran kota. Untuk memesan hotel itu haru melakukan reservasi langsung, tak bisa lewat aplikasi internet.
Hal ini sempat ditanyakan oleh oditur. Diduga oditur ingin menggali jika hotel ini bisa dipesan melalui aplikasi, dugaan pembunuhan berencana karena memesan lebih dulu semakin kuat.
Namun menurut Wiwin selain hotel tak bisa dipesan lewat aplikasi, ia juga baru pada hari itulah melihat Prada DP.
"Saya tidak pernah melihat terdakwa sebelumnya," kata Wiwin.
Malam itu Prada DP reservasi dengan menggunakan nama Doni asal Karang Agung.
Wiwin mengaku dialah yang memilihkan kamar nomor 06.
Karena saat melihat brosur tarif, Prada DP memilih fasilitas kipas angin non AC.
Akhirnya Wiwin memilih kamar 06. Kamar 06 ada di lantai dua.
Prada DP membayar kamar itu dengan uang Rp 200 ribu meski tarifnya hanya Rp 150 ribu. Uang Rp 50 ribu tidak dikembalikan karena ditambah lagi oleh Prada DP untuk pembayaran hari berikutnya.
Hotel Tutup
Pasca jenazah Vera Oktaria ditemukan dalam kondisi mengenaskan termutilasi, Jumat (10/5/2019) lalu, penginapan Sahabat Mulia menghentikan kegiatan operasionalnya alias tutup.
Hal ini diketahui saat Wiwin Safitri (23) menantu pemilik penginapan memberikan kesaksian pada sidang ketiga Prada Deri Pramana (Prada DP) di pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (8/8/2019).
Sidang ini diketuai Letkol Chk Khazim SH dengan hakim anggota Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH (baju biru)dan Mayor Chk Syawaluddin SH, serta Panitera Peltu Sapriyanto. Adapula Mayor Chk Andi Putu SH yang bertindak sebagai Oditur.
"Penginapan masih tutup (sampai saat ini). Bisa dikatakan salah satu penyebabnya karena ada kejadian itu (penemuan mayat Vera)," ujar Wiwit dihadapan majelis hakim.
"Selain itu karena bapak dan ibu mau pulang dulu ke Sulawesi," sambungnya.
Dikatakan Wiwit, Prada DP datang ke penginapan pada Rabu (8/5/2019) sekitar pukul 02.00 pagi.
Saat itu dia dibangunkan oleh Arafik alias Nofik (32) yang merupakan petugas jaga malam sekaligus juru parkir di penginapan. Nofik juga hadir di sidang sebagai saksi.
"Malam itu lagi gantikan tugas kasir. Karena sehari setelah puasa, karyawan kami izin pulang kampung," jelasnya.
Saat itu, Prada DP datang menggunakan baju abu-abu serta topi dan tas punggung.
Dia mengaku bernama Doni dengan identitas berasal dari desa Karang Agung.
"Saat itu memang tidak menunjukkan KTP. Biasanya pakai, tapi karena sudah malam jadi tidak saya minta KTP orang itu,"ungkapnya.
Kesaksian Wiwit hampir sama seluruhnya dengan apa yang telah di sampaikan Nofik pada kesaksian sebelumnya.
Mulai dari kedatangan Prada DP bersama perempuan yang diduga kuat merupakan Vera Oktaria. Hingga soal uang sewa yang sempat disanggah oleh Prada DP saat Nofik memberikan kesaksian.
"Soal identitas perempuan, saya tidak terlalu tahu identitasnya pak. Karena saya cuma catat identitas si pria saja (Prada DP),"ujarnya.
"Sedangkan soal uang sewa kamar penginapan, Saya sebagai kasir pada malam itu yang terima uangnya sebesar Rp. 200 ribu. Harga kamar sebenarnya Rp 150 ribu. Masih ada kelebihan 50 ribu. Besoknya dia nyambung kamar, jadi ditambahnya 100 ribu. Tapi kasih uangnya bukan sama saya. Tapi ke ibu mertua saya,"ungkapnya.
Kemudian Wiwit kembali memberikan kesaksiannya. Dia menuturkan, pada Rabu (8/5/2019) sore, saat Wiwit dan ibu mertuanya berada di meja kasir yang merangkap resepsionis, mereka melihat Prada DP masuk ke penginapan dengan membawa koper besar.
Saat itu ibu mertua Wiwit sempat bertanya pada prada DP mengenai koper besar tersebut.
"Nak, kok kopernya besar sekali. Dijawabnya untuk pindahan ibunya dari Lampung. Berapa beli koper itu. Dia jawab lagi Rp 250 ribu. Ditanya juga naik apa belinya, dijawabnya naik becak,"cerita wiwit.
Tidak muncul kecurigaan dari Wiwit maupun ibu mertuanya terhadap penjelasan Prada DP.
Setelah itu Prada di naik ke atas. Tepatnya ke kamar 06 tempatnya menginap di penginapan sahabat mulia.
"Dan saya masih di resepsionis sampai maghrib. Tidak lagi saya lihat dia setelah kejadian itu,"ujarnya.
Mendengar kesaksian Wiwit, Prada DP kembali memberikan bantahannya.
Dia berujar sama sekali tidak bertemu dengan Wiwit saat check-in di penginapan sahabat mulia. Besok paginya baru mereka bertemu.
Bantahan kedua, Prada DP mengaku orang yang menerima tambahan uang menginap sebesar Rp.100 ribu, dia berikan pada pegawai penginapan. Dimana, saat itu dia juga memberikan satu kilogram salak, sebagaimana dengan kronologi dalam dakwaan sebelumnya.
Namun bantahan Prada DP langsung mendapat tanggapan dari Wiwik.
Dengan tegas dia menjawab, keterangan Prada DP justru berbeda dengan apa yang telah disampaikannya saat memberikan kesaksian pada saat rekonstruksi beberapa waktu lal