Siswa SMA Taruna Indonesia Tewas
Polresta Palembang: Kami Sudah Sesuai Prosedur Tetapkan Obby Sebagai Tersangka Kasus SMA Taruna
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Hakim Yosdi yang memimpin jalan persidangan pra peradilan yang di ajukan Obby Frisman
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Hakim Yosdi yang memimpin jalan persidangan pra peradilan yang di ajukan Obby Frisman Arkataku telah memutuskan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan Obby Frisman Arkataku, Kamis (8/8/2019).
Status tersangka yang saat ini ada pada pembina SMA Taruna Indonesia tersebut atas kasus penganiayaan yang menewaskan Delwyn Berli Juliandro saat mengikuti kegiatan MOS di SMA Taruna Indonesia Palembang, tetap disandangnya.
Kuasa hukum Satreskrim Polresta Palembang melalui Bidang Hukum Polda Sumsel AKBP Parlindungan Lubis menuturkan, dengan ditolaknya permohonan praperadilan yang dilakukan tersangka Obby terhadap Polresta Palembang khususnya Satreskrim Polresta Palembang, maka penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan sudah sesuai menurut hukum.
“Apa yang dijelaskan hakim dalam putusannya bila dua alat bukti sudah sah menutur hukum. Dengan ditolaknya gugatan pemohon, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap tersangka sudah sesuai menurut hukum," katanya.
Terlebih, saat ini berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan Obby terhadap korban hingga meninggal dunia saat mengikuti MOS masih diteliti pihak kejaksaan.
"Untuk berkas biasanya akan diproses selama 14 hari. Jadi penyidik masih menunggu jawaban dari Jaksa apakah sudah dinyatakan lengkap (P21) atau masih belum,” jelasnya.
Dengan ditolaknya gugatan pemohon ini, Lubis juga menjelaskan status tersangka yang ditetapkan penyidik dari Satreskrim Polresta Palembang sudah sesuai proses hukum dan status tersangka masih tetap dikenakan pada Obby.