Siswa SMA Taruna Tewas
Ibu Obby Langsung Menangis Saat Hakim Putuskan Obby Frisman Tetap jadi Tersangka Kasus SMA Taruna
Putusan hakim tunggal Yosdi dalam sidang pra peradilan yang menolak seluruh gugatan Obby terhadap Polresta Palembang atas kasus penganiayaan
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Putusan hakim tunggal Yosdi dalam sidang pra peradilan yang menolak seluruh gugatan Obby terhadap Polresta Palembang atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap Delwyn Berli Juliandro membuat orangtua Obby merasa kecewa.
Ibu Obby, Romdania yang mendengar keputusan tersebut seketika menangis dan tetap tak menyangka bila putra satu-satunya tetap menjadi tersangka.
“Anak saya tidak bersalah. Kami tetap minta keadilan,” teriak Romdania sambil menangis di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang.
Romdania yang menangis sambil berterima bila anaknya tidak bersalah, coba ditenangkan keluarga lain. Ia terus saja menangis dan tetap tidak terima apa yang telah diputuskan hakim tungg terhadap anaknya.
Ayah Obby, Dardanela mengungkapkan, bila dirinya tetap bila anaknya yang baru seminggu bekerja di SMA Taruna Indonesia Palembang tidak bersalah.
• Breaking News: Hakim Tolak Gugatan Obby Frisman, Tetap Jadi Tersangka Kasus SMA Taruna Indonesia
Meski pra peradilan mereka dinyatakan di tolak, Dardalena tetap berusaha mencari keadilan bagi putra semata wayangnya hingga kemana pun.
"Dia (Obby, RED) sudah bersumpah di kaki saya, bahwa dia tidak memukul korba. kami, khususnya anak saya dizolimi dalam kasus ini,” ucapnya.
Menanggapi putusan yang dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, kuasa hukum Obby, Suwito Winoto mengungkapkan bila pihaknya tetap menghormati putusan hakim praperadilan.
"Meski ada banyak bukti dan keterangan saksi yang tidak dipertimbangkan dalam mengambil keputusan, kami menghormati putusan hakim," katanya.
Gugatan terhadap status Obby yang saat inu tersangka dari penetapan penyidik Satreskrim Polresta Palembang, pihaknya juga akan berusaha menegakkan keadilan dengan mengawal kasus ini sampai selesai.
"Sampai perkara pokoknya masuk ke pengadilan. Kalau memang ada kesalahan dalam putusan ini, akan kami bawa ke Komisi Yudisial,” pungkasnya.