Siswa SMA Taruna Indonesia Tewas
Breaking News: Hakim Tolak Gugatan Obby Frisman, Tetap Jadi Tersangka Kasus SMA Taruna Indonesia
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Hakim Yosdi yang memimpin jalan persidangan pra peradilan yang di ajukan Obby Frisman
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
Hakim tunggal Yosdi saat membacakan putusan praperadilan Obby yang menggugat Polresta Palembang atas status tersangka yang dijeratkan kepadanya di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Kamis (8/8/2019).
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Hakim Yosdi yang memimpin jalan persidangan pra peradilan yang di ajukan Obby Frisman Arkataku telah memutuskan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan Obby Frisman Arkataku, Kamis (8/8/2019).
Status tersangka yang saat ini ada pada pembina SMA Taruna Indonesia tersebut atas kasus penganiayaan yang menewaskan Delwyn Berli Juliandro saat mengikuti kegiatan MOS di SMA Taruna Indonesia Palembang, tetap disandangnya.
Selain itu, kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Obby terhadap anak didiknya akan terus berlanjut.
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembnah, Obby melalui kuasa hukumnya, Suwito Winoto memohon kepada Pengadilan Negeri Palembang agar hakim menyatakan penetapan tersangka Obby Frisman Arkataku dan penangkapan berdasarkan Nomor LPB/ 1493/ VII/ 2019/ Sumsel/ Resta/SPK, tanggal 13 Juli 2019 tidak sah.
Begitu juga dengan penahanan terhadap Obby berdasarkan Nomor LPB/ 1493/ VII/ 2019/ Sumsel/ Resta/SPK, tanggal 13 Juli 2019 tidak sah. Kemudian memerintahkan kepada termohon Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kapolda Sumsel Cq Kapolresta Palembang tidak sah.
Selain itu pemohon mengharapkan agar Obby dikeluarkan dari dalam penahanan dan menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa kerugian materil karena kehilangan penghasilan Rp50 juta. Serta kerugian im-materil, bahwa akibat penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang tidak sah oleh termohon menyebabkan tercemarnya nama baik pemohon, hilangnya kebebasan.
"Menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon terhadap pemohon. Selain itu tetap melanjutkan proses hukum hukum yang menjerat pemohon yang dilanjutkan penyidik yakni Polresta Palembang," ujar majelis sambil mengetuk palunya.