Sidang Prada DP

Prada Deri Pramana Dituntut 4 Bulan Penjara, Perkara Kejahatan Militer Terhadap Tugas (Desersi)

Prada Deri Pramana Dituntut 4 Bulan Penjara, Perkara Kejahatan Militer Terhadap Tugas (Desersi)

Tribunsumsel.com/ Shinta Dwi Anggraini
Sidang Lanjutan Prada DP 

Terdakwa Prada Deri Pramana mengatakan, desersi karena tidak mau mengikuti tes komando.

"Tidak mau ikut tes komando karena saya takut tesnya berat, waktu SMP saya pernah terjatuh jadi masih trauma," ungkapnya kepada ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH sebagai hakim anggota.

Setelah lari dari kesatuan Prada DP lari ke Palembang dan tinggal di kos-kosan.

Ia sempat ditemani seorang perempuan bernama Sherli yang belakangan diketahui sebagai pacarnya juga selain Vera Oktaria.

Hukuman 4 bulan penjara ini bukan hukuman untuk kasus pembunuhan Vera Oktaria

Update Sidang Kasus Mutilasi Vera Oktaria

Prada DP pelaku mutilasi Vera Oktaria ternyata sempat menginap bersama wanita lain di kos-kosan sebelum membunuh Vera.

Fakta ini terungkap setelah sang wanita tersebut memberikan kesaksian kepada majelis hakim saat sidang Prada DP di Pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari Selasa (6/8/2019) pagi.

Dalam sidang itu, menghadirkan tiga saksi salah satunya Serli alias Sherly.

Di depan persidangan Serli yang memakai hijab dan baju biru serta menutupi wajahnya, mengatakan awal bertemu terdakwa Prada Deri Pramana mulai tanggal 4-7 Mei 2019.

Pada tanggal 7 Mei, Sherly bertemu dengan terdakwa di sebuah kosan mulai pukul 21:00 WIB hingga akhirnya ia tertidur dan menyadari Subuh dinihari bahwa telah ditinggalkan dan dikunci dari luar oleh terdakwa Prada Deri Pramana.

"Saya kan paginya dinas kuliah waktu itu, jadi bertemunya jam 9 malam, lalu saya tertidur dan baru menyadari kalau saya dikunci dari luar saat subuh," tegasnya di dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH sebagai hakim anggota.

Mengetahui hal tersebut, Sherly meminta bantuan warga sekitar untuk membuka pintu kost dari luar.

"Karena jendalanya kost diteralis semua, saya minta bantuan warga untuk membuka pintu," terangnya.

Setelah berhasil keluar, Sherly kembali pulang ke Asrama tempat kuliahnya.

Namun, saat itu handphone milik Sherly dibawa kabur oleh terdakwa Prada Deri Pramana.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved