Sidang Prada DP
Keterangan Saksi: Prada DP Sempat Ingin Dirukiyah Tapi Tak Sempat, Persidangan Prada DP
Saat ini sedang berlangsung persidangan Prada DP, kasus pembunuhan Vera Oktaria, kasir Indomaret Palembang di Pengadilan Militer, Kamis (1/8).
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Saat ini sedang berlangsung persidangan Prada DP, kasus pembunuhan Vera Oktaria, kasir Indomaret Palembang di Pengadilan Militer, Kamis (1/8).
Sedang duduk di kursi saksi bernama Putra Baladewa, teman korban sekaligus juga teman terdakwa.
Salah satu keterangannya, Putra menyebutkan bahwa terdakwa Prada DP sempat mengatakan berniat ingin melakukan rukyah.
Prada DP mengaku padanya sedang menghadapai masalah. Keinginan rukyah ini disampaikan sebelum peristiwa pembunuhan.
Putra Baladewa adalah saksi yang mengaku bertemu dan menjemput Prada DP sebelum bertemu dengan korban Vera Oktaria.
Saat ini Tribunsumsel.com lewat akun facebook Tribunsumsel.com sedang menyiarkan secara live persidangan ini.
Silakan menyaksikan langsun lewat link di bawah ini::
https://www.facebook.com/harian.tribun.sumsel/videos/1378229475635740/
Berstatus sebagai terdakwa, Prada Deri Pramana terlihat terus menunduk dengan raut wajah sedih dan sesekali menarik nafas panjang saat duduk di samping kuasa hukumnya.
Saat ini tersangka pembunuh dan pemutilasi Vera Oktaria yang juga kekasihnya itu sedang menjalani persidangan.
Dalam persidangan, terdakwa menggunakan seragam lengkap TNI dan menjalani persidangan dengan cara Militer.
• LIVE Streaming Sidang Prada Deri Permana Pelaku Pembunuhan Vera Oktaria Tonton Disini Sekarang
• 4 Foto Penampilan Prada DP Jalani Sidang Perdana Pembunuhan Vera Oktaria, Ekspresinya Jadi Sorotan
Sebelum dimulai, dia berdiri tegap di hadapan majelis hakim dan menjawab dengan tegas setiap pertanyaan terkait identitasnya.
Kemudian agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Mayor D. Butar Butar yang bertindak sebagai salah satu Oditur yang ditujukan pada terdakwa.
Prada DP tiba dipersidangan. (SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM)
Dalam dakwaan yang dibacakan, diketahui terdakwa telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.
Hal itulah yang menjadi dasar nekatnya terdakwa kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.
"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain. Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia," ujar Mayor D. Butar Butar dalam persidangan.
Prada Deri Pramana dijerat dengan pasal Primer 340 KUHP pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP. Jika terbukti dalam pasal ini Prada DP terancam hukuman mati.
Hingga saat ini sidang masih berlangsung.
Tribunsumsel.com akan terus melaporkan jalannya persidangan ini