Igin Tahu Bagaimana Cara Membuat Sertifikasi Halal MUI di Palembang Mudah dan Murah
Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel, Prof Aflatun menepis anggapan pengembangan pariwisata halal di Sumsel
Penulis: Hartati | Editor: Prawira Maulana
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel, Prof Aflatun menepis anggapan pengembangan pariwisata halal di Sumsel dianggap mengancam keberlangsungan pelaku Usaha Mikro Kecik Menengah (UMKM) terkait kewajiban harus mengantongi sertifikat halal.
Menurutnya kebijakan wisata halal dan pembuatan sertifikasi sudah diatur dalam bentuk peraturan pemerintah daerah yang digunakan dalam Pergub sehingga tidak ada anggapan sulit dan menghalangi ruang gerak pelaku usaha.
Dia mencontohkan beberapa kota yang sukses dan menjadi percontohan nasional menerapkan wisata halal seperti halnya Padang dengan aturan daerahnya.
Wisata halal menurutnya bukan hanya dari segi makanan saja tapi juga lokasi wisatanya itu sendiri juga harus dikembangkan agar sesuai syariat sehingga bisa menarik minat wisatawan.
Terkait anggapan membuat sertifikasi halal dari MUI sulit itu tidak benar.
"Hari kedua Festival Ekonomi Syariah nanti akan kita bongkar semua tata cara mengajukan sertifikasi halal sebab mudahz murah dan cepat," ujarnya, Kamis (1/8/2019).
Dalam workshop itu nanti akan dipaparkan secara lengkap bagaiamana cara mendapatkan sertifikasi halal. Apa saja yang harus dipenuhi agar produk makanan atau olahannya bisa lulus sertifikasi.
"Jadi datang ajak sanak keluarga pelaku usaha dan dangarkan sendiri bagaimana caranya mendapat sertifikasi mudah tidak seperti anggapan yang ada selama ini jika itu sulit," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang, H Saim Marhadan mengatakan minimnya kesadaran pelaku usaha untuk mengurus pembuatan sertifikasi mengakibatkan masih banyak produk makanan belum mengantongi sertifikasi halal.
"Sertifikasi halal itu memberikan kenyamanan bagi konsumen untuk mengonsumsinya sehingga tidak lagi was-was akan kandungannya," ujarnya belum lama ini.
Dikatakannya pentingnya sertifikasi halal juga memberikan benefit lebih bagi pedagang.
Konsumen jelas akan memilih makanan yang sudah mengantongi sertifikasi halal dibanding produk serupa yang belum memiliki sertifikasi.
Kalau konsumen nyaman maka mereka bisa berdampak mendongkrak penjualan.
Saim mengimbau pada pengusaha yang belum memiliki sertifikasi halal untuk segera mengurusnya karena mudah dan cepat.
Prosesnya jika lengkap maka satu minggu selesai.
"Tidak benar prosesnya sulit dan lama, kalau mau silahkan ajukan dan tim kita akan segera memprosesnya," tambahnya.
Dikatakannya soal biaya tidak ada patokan berapa biaya yang harus dikeluarkan. Cukup keihklasan pemohon saja untuk memberikan ongkos jalan.
Prosesnya pemohon mengajukan permohonan sertifikasi, tim MUI akan meninjau langsung proses pembuatan, pengolahan, penyimpanan hingga bahan baku yang digunakan untuk produksi makanan.
Jika dinilai layak maka akan dikeluarkan sertifikasinya.
Tapi jika selama proses peninjuan ditemukan adanya kekurangan maka harus dibenahi terlebih dahulu agar layak dikatakan halal dan mendapatkan sertifikasi.
"Setiap tiga bulan sekali kami lakukan sidak pada pengusaha/produk makanan agar selalu terjamin kualitasnya," tambahnya.
Saim menjelaskan kategori produk makanan yang dikatakan halal menurut syariat Islam yakni tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari babi.
Tidak mengandung bahan yang diharamkan seperti bahan yang berasal dari organ manusia, darah, kotoran dan lainnya.
Semua bahan asal hewan harus berasal dari hewan yang halal dan disembelih secara syariat Islam.
Tempat penyimpanan, penjual, mengolah Tidka boleh digunakan untuk barang tidak halal. Terakhir kategori produk halal yakni semua makanan dan minuman yang tidak mengandung khamar atau alkohol.
"Bagi pengusaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal silahkan ajukan permohonan ke MUI Sumsel dan MUI Palembang yang akan menjadi auditornya," tutupnya.