Berita Lahat
Denda Parkir Sembarangan di Lahat, Mobil Rp 500 Ribu dan Motor Rp 50 Ribu
Pemerintah Kabupaten Lahat akan memberikan tindakan tegas kepada kendaraan roda empat maupun roda dua yang melanggar aturan parkir.
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT-Pemerintah Kabupaten Lahat akan memberikan tindakan tegas kepada kendaraan roda empat maupun roda dua yang melanggar aturan parkir.
Sanksi denda Rp 500 ribu akan dikenakan bagi pengendara yang memarkirkan kendaraanya di tempat larangan parkir.
Bupati Lahat, Cik Ujang melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat Januarsyah Hambali menegaskan, saat ini pihaknya sedang menggodok Peraturam bupatoli (Perbup) Lahat.
Aturan itu terkait penertiban parkir bagi kendaraan yang melanggar.
• Rebutan Nyanyi, YouTuber Lahat Heru Maaruf Alias Ratu Lubuk Larangan Dikeroyok dan Ditusuk
"Sanksi ini akan kita berlakukan setelah adanya Perbub. Namun, akan kita upayakan secepatnya,"tegasnya, Kamis (1/8/2019).
Lebih lanjut dikatakan Januarsyah, penerapan denda bagi kendaraan yang parkir sembarangan (melanggar rambu ), untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu, sedangkan kendaraan roda dua sebesar Rp50 ribu.
"Kita akan tindak tegas. Mobil derek sudah kita siapkan untuk mengangkut kendaraan yang melanggar parkir nantinya," ujarnya.
• BPPD Palembang Tarik 6 Alat Pencatat Pajak (E Tax) di Restoran Beromzet Kecil
Parkir kendaraan sudah ramai sedangkan PAD di sektor parkir belum maksimal.
Sementara, Plt Kepala Dinas Perhubungan, Kabupaten Lahat, Indaharmansyah menegaskan, pasca rancangan perbup tersebut disahkan nantinya, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan cara penertiban serta pemasangan rambu dilarang parkir.
"Jika masih ada yang membandel, baru kita tindak tegas,"tegasnya. (SP/ Ehdi Amin)