Tersangka Kasus Kematian Siswa SMA Taruna Malah Tuntut Polisi Bayar Rp 1 Miliar

Keluarga Obby Frisman Arkataku menyerahkan sepenuhnya proses pra peradilan pada pihak kuasa hukum mereka.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Sidang perdana pra peradilan Obby Frisman Arkataku di pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang, Rabu (31/7/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Keluarga Obby Frisman Arkataku menyerahkan sepenuhnya proses pra peradilan pada pihak kuasa hukum mereka.

Sebelumnya diketahui Obby Frisman Arkataku merupakan pembina Masa Orientasi Siswa (MOS) di SMA Taruna Indonesia Semi Militer Plus.

Obby ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan hingga mengakibatkan Delwyn Berly Juliandro (14) meninggal dunia saat mengikuti MOS di sekolah tersebut.

"Kami serahkan upaya mendapat keadilan ini ke pihak kuasa hukum,"kata Dardanela yang merupakan ayah kandung Obby saat ditemui setelah sidang pra peradilan anaknya itu di pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang, Rabu (31/7/2019).

Kuasa Hukum: Obby Sama Sekali Tak Lakukan Kekerasan, Sidang Pra Peradilan Kasus SMA Taruna

Hadir bersama istrinya yang tak lain ibu kandung Obby, Dardanela memilih untuk tidak banyak berkomentar.

Bahkan saat sidang perdana pra peradilan selesai, mereka langsung pergi meninggalkan pengadilan dan enggan memberikan komentar lebih lanjut.

"Saat ini proses hukum masih berjalan. Kami ingin semuanya bisa diselesaikan," ujar Dardanela sembari masuk ke dalam mobilnya dan berlalu meninggalkan awak media yang mengejarnya hingga ke parkiran pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang.

Sementara itu, selaku kuasa hukum, Suwito Winoto SH mengatakan atas proses hukum yang menjeratnya saat ini, berakibat syok yang dialami Obby.

"Jelas dia sangat syok dan tertekan dalam menghadapi proses hukum ini,"ujarnya.

Maka dari itu, selain meminta agar dilakukan penangguhan penahanan terhadap Obby, pihaknya juga mengajukan permintaan ganti rugi sebesar Rp. 1 miliar atas kerugian im-materil yang dialami kliennya.

Sebab menurutnya, penangkapan dan penahan yang dilakukan terhadap Obby dilakukan dengan prosedur yang tidak benar.

"Sehingga berakibat pada tercemarnya nama baik, hilangnya kebebasan dan memberikan dampak buruk bagi psikologis Obby maupun keluarganya,"ujarnya.

Tak hanya itu, akibat penetapan dan penangkapan tersebut, Obby juga mengalami kehilangan mata pencaharian.

Sehingga dia menuntut agar dibayarkan ganti rugi sebesar Rp.50 juta karena kehilangan penghasilan selama mengikuti proses perkara ini.

"Klien kami sudah sangat banyak mengalami kerugian akibat perkara ini. Dan tentunya harus ada yang bertanggung jawab atas hal tersebut,"ujarnya.

Sidang pra peradilan Obby Frisman Arkataku akan dilanjutkan Rabu (31/7/2019) dengan agenda tanggapan dari pihak termohon.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved