Pemalak Tewas Ditembak

Rekonstruksi Brigpol IP Tembak Mati Pemalak di Palembang, Terungkap Kronologi Sebelum Penembakan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Brigpol IP yang menembak mati pemalak di Simpang Macan Lindungan Palembang menjalani proses rekonstruksi

Sripo/ Andi Wijaya
Brigpol IP yang menembak mati pemalak di Simpang Macan Lindungan Palembang menjalani proses rekonstruksi di halaman Polresta Palembang, Minggu (28/7/2019). 

Saat itu korban sempat memberitahukan kepada para pelaku bahwa ia merupakan anggota kepolisian.

Namun para pelaku tidak mempercayai hal tersebut dan berkata "ay katek-katek  (ai tidak mungkin), awak sopir nak ngaku polisi" kepada korban.

Kemudian seorang pelaku langsung menghujamkan pisau ke arah Brigpol IP namun tidak kena.

Karena merasa terancam korban lantas mengeluarkan senjata api dinas yang dibawanya, dan mengarahkan kepada pelaku.

Setelah kejadian itu, ketiga pelaku lain langsung melarikan diri.

Sementara Brigpol IP  langsung mencari pos polisi terdekat untuk melaporkan kejadian tersebut.

Sementara, iyu Kasi Propam Polresta Palembang AKP Makmun mengatakan, usai kejadian, Brig Pol IP mendatangi Polresta Palembang terkait hal tersebut dan berkoordinasi dengan pihak Propam Polresta Palembang.

" Ya benar, yang bersangkutan sudah melapor dan perkara ini sudah di tangan Sat reskrim Polresta Palembang " ujar Kasi Propam Polresta Palembang AKP Makmun saat ditemui diruang kerjanya Selasa (23/7/2019)

Senjata Api Resmi

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah saat di konfirmasi membenarkan penembakan itu dilakukan oknum Brigpol IP.

Dikatakannya saat itu brigpol IP sedang melaksanakan tugas.

Kemudian ia didatangi oleh beberapa orang pemalak.

Kemudian pemalak tersebut mengeluarkan senjata tajam.

Karena itu yang bersangkutan mengeluarkan senjata api.

"Untuk senpi tersebut resmi dan dia dilengkapi dengan sprint (surat perintah) dan pada saat itu sedang melaksanakan tugas intern," kata Kapolres.

Dikatakan Kapolresta, saat ini pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved