Mendikbud Buat Peraturan Rotasi Guru, Bertugas Maksimal 6 Tahun di Satu Sekolah

TRIBUNSUMSEL.COM-Selain zonasi sekolah, pemerintah saat ini mengupayakan pemerataan tenaga guru di sekolah-sekolah

Sripo/ Beri Supriyadi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi mencicipi pindang dalam acara pemecahan rekor penyajian pindang terbanyak, Minggu (3/3/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM-Selain zonasi sekolah, pemerintah saat ini mengupayakan pemerataan tenaga guru di sekolah-sekolah.

Pemerintah akan segera menerapkan kebijakan rotasi bagi guru yang bertugas di sekolah Negeri.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan rotasi guru Sejalan dengan penerapan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru.

Hal itu disampaikan Muhadjir setelah menghadiri acara Tablig Akbar warga Muhammadiyah di Lapangan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (28/7/2019).

Muhadjir mengungkapkan, salah satu kebijakan dalam rotasi guru yakni batasan waktu bagi guru yang bertugas di satu sekolah.

Pasha Bocah Asal Jogja Putus Sekolah Karena Korban Sistem Zonasi, Tak Ada Biaya Masuk SMP Swasta

"Peraturannya sudah dibikin. Guru guru di daerah harus diputar (rotasi), maksimum guru mengabdi itu 6 tahun di satu sekolah. Tidak boleh, sampai meninggal dunia (pensiun) guru hanya (bertugas) di satu sekolah saja," ungkap Muhadjir.

Kata Muhadjir, kebijakan rotasi guru akan dilaksanakan mulai tahun ini.

Rotasi guru akan diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia.

"Mulai tahun ajaran ini kita mulai dan sebagian daerah sudah memulainya," jelasnya.

Pemerataan Pendidikan Sistem Zonasi, Pemkot Prabumulih Bangun 4 SD Baru dan Tambah Gedung SMP

saat ditemui Kompas.com, sebelum meninggalkan lokasi acara Tablig Akbar warga Muhammadiyah di Lapangan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Sebelumnya, Muhadjir Effendy sempat menyinggung pentingnya sistem zonasi dalam PPDB dan rotasi guru di hadapan ribuan warga Muhammadiyah.

Kebijakan itu, kata Muhadjir, bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pendidikan di Indonesia.

"Setelah ini akan ada kebijakan-kebijakan susulan sejalan dengan zonasi, salah satunya adalah rotasi guru," katanya.

Dia berharap, kebijakan rotasi guru yang merupakan upaya pemerataan pendidikan di Indonesia bisa segera diikuti oleh pemerintah daerah.

Menurut Muhadjir, sejak pemberlakukan sistem zonasi dalam PPDB, tidak ada lagi sekolah favorit atau tidak favorit.

Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi sebutan sekolah khusus untuk anak-anak pintar atau sebaliknya.

Disdik Palembang Terapkan Zonasi Guru, Lokasi Mengajar Akan Didekatkan dengan Tempat Tinggal

Dalam kondisi seperti ini, menurut Muhadjir, setiap guru memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama saat ditugaskan di sekolah manapun.

"Tugas guru adalah membuat semua murid pintar, untuk mengantarkan sesuai dengan kemampuan. Untuk itulah pemerintah harus hadir, untuk menjadikan sekolah semua nanti merata," kata Muhadjir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terkait Rotasi, Mendikbud Sebut Guru Bertugas Maksimum 6 Tahun di Satu Sekolah",

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved