Berita Selebriti

Anak Ayu Ting Ting, Bilqis Punya Kartu Identitas Anak Tapi Nama Enji tak Dicantumkan Kok Bisa Dapat?

Anak Ayu Ting Ting, Bilqis Punya Kartu Identitas Anak, Tapi Nama Enji, Ayahnya Tidak Dicantumkan, Padahal Syarat Harus ada e-KTP Ayah?

Instagram Ayu Ting Ting/IST
Ayu Ting Ting -Enji Baskoro -Bilqis 

1. Fotokopi akta kelahiran.

2. Membawa kartu keluarga.

3. Membawa e-KTP kedua orangtua.

Sementara, cara bikin KTP Anak bisa dilihat di bawah ini.

1. Setelah syarat pembuatan KTP anak lengkap, dokumen dibawa ke kantor disdukcapil setempat.

2. Orangtua mengisi formulir yang telah disiapkan petugas disdukcapil.

3. Petugas disdukcapil memproses pengajuan pembuatan KIA.

Proses pembuatan KIA selama tiga hari. Setelah itu, orangtua bisa mengambil KIA yang telah selesai.

KTP anak bernama KIA atau Kartu Indentitas Anak diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Dilansir Kemendagri.go.id, pembuatan KIA berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

KTP anak terdiri dari 2 jenis, yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 tahun sampai 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.

Bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, syarat pembuatan KIA sebagai berikut:

a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.

b. Kartu Keluarga asli orangtua/wali.

c. KTP asli kedua orangtua/wali.

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved