Breaking News: Komisioner KPU Palembang Tetap Dinyatakan Bersalah, Hasil Putusan Banding
Pengadilan Tinggi Palembang menggelar sidang putusan terhadap banding yang diajukan lima komisioner KPU Palembang
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengadilan Tinggi Palembang menggelar sidang putusan terhadap banding yang diajukan lima komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai terdakwa atas perkara pelanggaran pemilu, Jumat (26/7/2019).
Hasilnya, pada sidang yang diketuai Bachtiar SH MH itu, putusan majelis hakim menguatkan putusan pengadilan negeri palembang yang telah dijatuhkan terhadap kelima terdakwa.
Dimana diketahui sebelumnya, mereka divonis bersalah telah menghilangkan hak suara orang lain.
Sehingga divonis menjalani 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp.10 juta subsider 1 bulan penjara.
"Dengan ini menguatkan putusan pengadilan negeri palembang terhadap lima terdakwa," ujar ketua majelis hakim.
Namun, ada pembeda terhadap amar putusan tersebut. Yakni majelis hakim meminta diperbaiki isi surat putusan dari bersama-sama menjadi turut serta.
Sementara itu, sidang yang berlangsung kurang lebih selama 20 menit ini, tidak dihadiri baik kuasa hukum maupun kelima terdakwa itu sendiri.
Plt Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Dr Herdi Agusten SH M Hum mengatakan pada prinsipnya, putusan majelis menguatkan dan menolak banding yang diajukan kuasa hukum kelima terdakwa.
Dia menegaskan, apabila dalam menjalani masa percobaan selama satu tahun ini, kelima terdakwa melakukan suatu tindak pidana. Maka hukuman penjara siap menanti mereka.
"Ini merupakan putusan final, mengingat sudah tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh para terdakwa. Terkait apakah menerima atau tidak, itu tergantung dari para pihak,"ujarnya.
Sebelumnya,
Ketua majelis hakim, Erma Suharti SH MH dan hakim anggota Mulyadi SH MH dan Subur Susatyo SH, memvonis kelima komisioner KPU Palembang bersalah.
Kelimanya divonis menjalani 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp.10 juta subsider 1 bulan penjara.
Artinya kelima terdakwa tak perlu menjalani hukuman penjara jika selama masa percobaan satu tahun tidak melakukan pelanggaran hukuman pidana.
• Breaking News: Hakim Putuskan 5 Komisioner KPU Palembang Bersalah, Terbukti Hilangkan Hak Suara
"Menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak suaranya," ujar ketua majelis hakim, Erma Suharti SH MH disela persidangan.