Nasib KPU Palembang Ditentukan KPU RI, Pasca Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan Bersalah
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Palembang,
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Palembang, yang menjatuhi vonis 6 bulan penjara kepada 5 komisioner KPU Palembang non aktif, akan segera ditindaklanjuti KPU Sumsel.
Meski memang para komisioner itu tak mesti menjalani hukuman badan.
Komisioner KPU Sumsel divisi Hukum Hepriyadi mengatakan, nantinya salinan putusan PT tersebut akan disampaikan ke KPU RI, karena kewenangan mengangkat dan memberhentikan anggota KPU di daerah ada di KPU RI.
"Kewenangan mengangkat dan memberhentikan ada di KPU RI," kata Hepriyadi, Jumat (26/7/2019).
Menurut Hepriyadi, meski tidak ada upaya hukum lainnya, namun pihaknya tidak mengetahui secara pasti apakah nanti benar 5 komisioner KPU Palembang dipecat atau tidak.
"Mereka tidak ditahan, dan ini kejadian pertama kalinya saya rasa. Seharusnya ini dibawak ke DKPP terlebih dahulu, nanti diteruskan ke KPU RI. Karena pengangkatan KPU Kabupaten/ kota itu oleh KPU RI," bebernya.
Ditambahkan ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, mengaku belum mengetahui secara pasti putusan PT tersebut, dan masih menunggu salinan secara resmi.
"Kami belum dapat informasi itu, sudah putus ya?," tanya Kelly.
Diterangkan Kelly meski di undang- undang nomor 7 tahun 2017, putusan PT adalah putusan terakhir bagi penyelenggara atau peserta pemilu yang tersandung hukum pidana, dan tidak ada upaya lainnya. Namun, Kelly belum bisa memastikan keberlangsungan 5 komisioner KPU Palembang itu, karena semuanya ada di KPU RI.
"Tapi bukan hasil PT ini yang bisa menetapkan KPU Palembang berhenti atau tidak, tapi ada proses. Nanti kami lapor KPU RI, dan nanti mereka akan menentukan apakah melalui proses DKPP atau langsung memecat," jelasnya seraya hal seperti ini belum pernah terjadi.
Dilanjutkan Kelly, pihaknya sangat kecewa dengan putusan pengadilan yang memvonis bersalah 5 komisioner KPU Palembang non aktif tersebut, sebab apa yang telah mereka lakukan sudah sesuai PKPU dan koordinasi dengan jajaran diatasnya.
"Terus terang KPU Sumsel prihatin atas putusan tersebut. Kalau upaya lain saya rasa tidak ada lagi yang bisa dilakukan. Tapi kami akan melaporkan ke KPU RI atas putusan pengadilan itu, dan bagaimana tindaklanjutnya," tukas Kelly.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Palembang menggelar sidang putusan terhadap banding yang diajukan lima komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai terdakwa atas perkara pelanggaran pemilu, Jumat (26/7/2019).
Hasilnya, pada sidang yang diketuai Bachtiar SH MH itu, putusan majelis hakim menguatkan putusan pengadilan negeri palembang yang telah dijatuhkan terhadap kelima terdakwa.
Dimana diketahui sebelumnya, mereka divonis bersalah telah menghilangkan hak suara orang lain.
