Berita Palembang

3 Anggota Polresta Palembang Ini Jalani Sidang Disiplin Kasus 30 Tahanan Kabur

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Polresta Palembang gelar sidang disiplin tiga anggota Unit Tahti Polresta Palembang terkait kaburnya 30 tahanan

Tribun Sumsel/ Lusi Faradila
Polresta Palembang gelar sidang disiplin tiga anggota Unit Tahti Polresta Palembang terkait kaburnya 30 tahanan, Jumat (26/7/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Polresta Palembang gelar sidang disiplin tiga anggota Unit Tahti Polresta Palembang terkait kaburnya 30 tahanan.

30 tahanan narkoba Polresta Palembang kabur dengan cara menjebol ventilasi kamar mandi tahanan Polresta Palembang, Minggu (5/5/2019) lalu.

Sidang tersebut digelar di Aula Satres Narkoba Polresta Palembang, Jumat (26/7/2019).

Dalam sidang tersebut, turut pula dihadirkan saksi yakni Aiptu Andrianto dan Brigpol Aldo.

Keduanya dimintai keterangan oleh petugas terkait kejadian kasus 30 tahanan narkoba yang kabur tersebut.

Harga Dasinya Rp 300 Juta, Terkuak Segini Honor Pengacara Hotman Paris Tembus Ratusan Miliar

Adapun yang di sidang dalam hal ini yakni Kasat Tahti Polresta Palembang Iptu Sukono, dan dua anggotanya Aiptu Darusamil dan Bripka Ahmad Hasan.

Ketiga anggota kepolisian ini di sidang lantaran diduga tidak melakukan pengecekan fasilitas tahanan Polresta Palembang dan nantinya akan diberikan sanksi.

Hal ini disampaikan Waka Polresta Palembang, AKBP Prasetyo Purboyo, usai sidang disiplin jajaran Polresta Palembang yang rencananya akan dilanjutkan setelah salat Jumat.

"Kita akan memberikan sanksi baik peringatan secara tertulis hingga akan berpengaruh terhadap karir mereka dalam kepolisian," Ujar Wakapolresta.

Kasus Kematian 2 Siswa SMA Taruna Indonesia Akan Dibahas di Rapat Komisi X DPR RI

Dikatakan Wakapolresta, pihaknya sudah menentukan masing-masing terkait sanksi dari anggota tersebut.

"Untuk sanksinya sendiri berbeda-beda tergantung pada jabatan dan tugas mereka pada saat itu," katanya.

Lebih jauh ia mengatakan, seharusnya unit Tahti Polresta Palembang melakukan pengecekan terhadap fasilitas di tahanan, mulai dari gembok, terali besi hingga kebutuhan air mandi para tahanan.

"Tugas unit ini adalah pengelolaan dan manajemen yang berkaitan dengan hal fasilitas yang ada di dalam tahanan, ketiga anggota kita ini kita terkena sanksi karena kelalaian mereka," bebernya.

Dikarenakan anggota ini tidak mengecek secara rutin fasilitas yang ada di dalam tahanan, seperti gembok dan terali besi hingga balok kayu yang ada di dalam sel tahanan yang digunakan untuk kabur oleh 30 tahanan narkoba.

Sebentar Lagi Hotel Berbintang Milik PT Bukit Asam di Muaraenim Selesai, Konsep Apartemen Modern

"Kita pastikan para tahanan narkoba ini melakukan aksi pelarian sekitar satu hingga dua minggu sebelum kejadian untuk menjebol ventilasi kamar mandi dan pada saat kejadian juga gembok dalam keadaan terbuka," tambahnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved