Fakta Baru Polisi Tembak Mati Pemalak di Macan Lindungan, Ini Pernyataan Kapolresta Palembang
Terkait penembakan yang dilakukan oleh oknum Brigpol I terhadap Ridwan yang merupak
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terkait penembakan yang dilakukan oleh oknum Brigpol I terhadap Ridwan yang merupakan pemalak di kawasan Macan Lindungan, diketahui senjata yang di bawah oleh brigpol I tersebut resmi.
Hal ini dibenarkan Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah saat di konfirmasi.
Dikatakannya saat itu brigpol I sedang melaksanakan tugas.
Kemudian ia didatangi oleh beberapa orang pemalak.
Kemudian pemalak tersebut mengeluarkan senjata tajam.
Karena itu yang bersangkutan mengeluarkan senpi.
" Untuk senpi tersebut resmi dan dia dilengkapi dengan sprint (surat perintah) dan pada saat itu sedang melaksanakan tugas intern," katanya Kapolres.
Dikatakan Kapolres, saat ini pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
" Untuk lebih jelasnya masih kita dalami dalam proses penyelidikan oleh sat reskrim Polresta Palembang," ujarnya.
Brigpol I sendiri sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Propam Polresta Palembang dan telah dimintai keterangan.
" Ya benar, yang bersangkutan sudah melapor dan perkara ini sudah di tangan satreskrim dan apabila terjadi pelanggaran akan ditangani oleh Propam Polda dan Propam Polres OKI" ujar Kasi Propam Polresta Palembang AKP Makmun.