Pemilu 2019
MK Tolak 3 Gugatan Perselisihan Pemilu di Sumsel, Termasuk Gugatan Caleg PKS
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sela terkait kelanjutan pemeriksaan sejumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
Menyikapi putusan MK tersebut, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada (BP3) DPW PKS Sumsel Mgs H Syaiful Padli menyatakan, putusan itu sangat mengecewakan jika melihat hasil pencocokan data yang ada.
Pihaknya masih menunggu tim advokasi DPP yang sedang mendalami hal tersebut (putusan MK).
"Kami masih berharap KPU RI menjalankan hasil pencocokan, yang nyata- nyata suara PKS dirampok, dan kembali pada saat pencocokan," ucapnya, Senin (22/7/2019).
Pihaknya akan berjuang sebelum penetapan oleh KPU RI, dan memohon doa masyarakat Sumsel yang telah menentukan pilihannya pada kader PKS pada Pemilu serentak April lalu, dan kursi yang ada kembali ke PKS.
"Mohon doakan kami, untuk merebut hak suara rakyat, yang dititipkan lewat PKS di Sumsel 2," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel mengungkapkan, terdapat selisih suara sekitar 11.500 suara yang didapat Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di daerah pemilihan (dapil) Sumsel II khususnya di Kabupaten Empatlawang, untuk suara DPR RI.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto, saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) atas permohonan yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait adanya selisih suara dengan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di daerah pemilihan (dapil) Sumsel II.
Irwanto menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan dan pencocokan terhadap rekap suara C1 (berkas rekapitulasi suara di TPS), DA1 (berkas rekapitulasi suara di tingkat kecamatan) , dan DB1 (berkas rekapitulasi suara di kabupaten/kota) di 4 kecamatan di Kabupaten Empat Lawang memang benar terjadi selisih pada perolehan Partai Nasdem dan PKS.
• Melihat Peluang PKS Meraih Kursi ke Senayan dari Dapil Sumsel II, Setelah Gugatan Dikabulkan Bawaslu
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu, perolehan suara Nasdem di tingkat DPR RI hasil perbandingan antara C1 dengan DC1 (berkas rekapitulasi suara tingkat provinsi) terdapat selisih 11.571 suara,” jelasnya.
Dia menerangkan, dari hasil penyandingan data, perolehan suara Partai Nasdem DPR RI dapil Sumsel II berdasarkan formulir C1 mendapatkan 360.584 suara. Sedangkan perhitungan KPU Sumsel berdasarkan formulir DC1, Partai Nasdem mendapatkan 372.155 suara.
Menurutnya, terdapat selisih 1 suara pada perolehan suara PKS tingkat DPR RI. Ia merincikan, perolehan suara PKS dari perhitungan Bawaslu Sumsel berdasarkan formulir C1 mendapatkan 122.593 suara, sedangkan perhitungan KPU Sumsel berdasarkan formulir DC1 mendapatkan 122.594 suara.
Anggota Bawaslu Sumsel Junaidi menambahkan, dalam kasus yang sama, pemohon juga telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu ke Bawaslu RI dengan laporan Nomor 80/K/AF-PKS/1440.
“Atas laporan tersebut, Bawaslu RI mengeluarkan putusan Nomor 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang dalam pokoknya memerintahkan KPU Sumsel untuk menindaklanjuti pencocokan hasil perhitungan suara,” urainya.
Pencocokan suara ini, lanjutnya, dilihat berdasarkan formulir model C1-Plano DPR di seluruh tempat pemungutan suara dengan formulir model DAA1-DPR dan formulir model DA1-DPR di Kecamatan Muara Pinang, Kecamatan Pendopo, Kecamatan Pendopo Barat, Kecamatan Lintang Kanan, dan Kecamatan Tebing Tinggi.
“Berdasarkan rekomendasi Bawaslu RI tersebut, maka kasus tersebut telah ditindaklanjuti berdasarkan jawaban termohon tadi (KPU Sumsel),” ungkap Junaidi.
Dalam sidang tersebut Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar turut mendampingi Bawaslu Sumsel dalam memberikan keterangan kepada para hakim MK. Sidang sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Aswanto dan dua Anggota Majelis Hakim MK, yakni Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul.