Pemilu 2019
MK Tolak 3 Gugatan Perselisihan Pemilu di Sumsel, Termasuk Gugatan Caleg PKS
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sela terkait kelanjutan pemeriksaan sejumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sela terkait kelanjutan pemeriksaan sejumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD dan DPD Tahun 2019 pada Senin (22/7/2019).
Perkara yang tidak dilanjutkan tersebut bisa dilihat disitus MKRI.
Pada sidang sesi pertama yang digelar pukul 09.00 WIB ini, Ketua MK Anwar Usman menyebutkan 14 perkara dinyatakan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian dengan berbagai kriteria alasan hukum.
Alasan diantaranya ditarik oleh pemohon, adanya ketidaksesuaian antara posita dan petitum, ataupun pemohon yang tidak membacakan permohonan dalam persidangan.
Dari 14 perkara itu, 3 perkara berasal dari Sumsel, yaitu dengan nomor perkara: 88-03-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan pemohon dari PDI Perjuangan untuk kursi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dari Dapil I, dengan alasan hukum posita tidak menyebut rinci TPS yang dipersoalkan.
• BREAKING NEWS : Pemalak Ditembak Mati Sopir Truk di Palembang Pura-pura Jual Air Mineral
Kemudian nomor perkara: 200-05-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan pemohon dari Partai Nasdem untuk kursi DPRD Kabupaten Empatlawang dari Dapil I, dengan alasan hukum mendalilkan suara partai lain, tanpa mempersoalkan suara pemohon.
Satu perkara lainnya yang ditolak MK yaitu, nomor perkara: 12-08-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan pemohon dari PKS untuk kursi DPR RI dari Dapil I Sumsel 2, dengan alasan hukum mempersoalkan suara partai lain tanpa mempersoalkan suara pemohon.
“Sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir,” ucap Anwar yang didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Sementara untuk perkara yang disidangkan sebelumnya pada Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, Mahkamah memutuskan dan menetapkan 44 perkara dinyatakan lanjut untuk dilakukan sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak yang berperkara.
Seperti diketahui, sebelumnya Mahkamah telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada 9 – 12 Juli 2019 dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan Pemohon serta mengesahkan alat bukti.
• Dapat Bantuan dari Hongaria, Warga Kecamatan Cambai Prabumulih Kini Bisa Menikmati Air Bersih
Pada tahap selanjutnya pada 15 – 18 Juli 2019, Mahkamah juga telah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta pengesahan alat bukti.
Terdapat 990 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN Selama Pemilu 2019, Ini Sanksi Disiapkan |
![]() |
---|
Panwascam di Muba Pertanyakan Honor Belum Dibayar Sejak Mei |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Gugatan PKS Dikabulkan Bawaslu RI, Peraih Kursi DPR RI Dapil Sumsel II Berubah? |
![]() |
---|
Rektor Unsri Minta Masyarakat Hormati Keputusan MK Terkait Perselisihan Pemilu |
![]() |
---|
Suara Hilang, PKS Laporkan Komisioner KPU Sumsel dan Empat Lawang ke DKPP |
![]() |
---|