Pemilu 2019

MK Tolak 3 Gugatan Perselisihan Pemilu di Sumsel, Termasuk Gugatan Caleg PKS

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sela terkait kelanjutan pemeriksaan sejumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD

Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sela terkait kelanjutan pemeriksaan sejumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD dan DPD Tahun 2019 pada Senin (22/7/2019).

Perkara yang tidak dilanjutkan tersebut bisa dilihat disitus MKRI.

Pada sidang sesi pertama yang digelar pukul 09.00 WIB ini, Ketua MK Anwar Usman menyebutkan 14 perkara dinyatakan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian dengan berbagai kriteria alasan hukum.

Alasan diantaranya ditarik oleh pemohon, adanya ketidaksesuaian antara posita dan petitum, ataupun pemohon yang tidak membacakan permohonan dalam persidangan.

Dari 14 perkara itu, 3 perkara berasal dari Sumsel, yaitu dengan nomor perkara: 88-03-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan pemohon dari PDI Perjuangan untuk kursi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dari Dapil I, dengan alasan hukum posita tidak menyebut rinci TPS yang dipersoalkan.

BREAKING NEWS : Pemalak Ditembak Mati Sopir Truk di Palembang Pura-pura Jual Air Mineral

Kemudian nomor perkara: 200-05-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan pemohon dari Partai Nasdem untuk kursi DPRD Kabupaten Empatlawang dari Dapil I, dengan alasan hukum mendalilkan suara partai lain, tanpa mempersoalkan suara pemohon.

Satu perkara lainnya yang ditolak MK yaitu, nomor perkara: 12-08-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan pemohon dari PKS untuk kursi DPR RI dari Dapil I Sumsel 2, dengan alasan hukum mempersoalkan suara partai lain tanpa mempersoalkan suara pemohon.

“Sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir,” ucap Anwar yang didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Sementara untuk perkara yang disidangkan sebelumnya pada Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, Mahkamah memutuskan dan menetapkan 44 perkara dinyatakan lanjut untuk dilakukan sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak yang berperkara.

Seperti diketahui, sebelumnya Mahkamah telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada 9 – 12 Juli 2019 dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan Pemohon serta mengesahkan alat bukti.

Dapat Bantuan dari Hongaria, Warga Kecamatan Cambai Prabumulih Kini Bisa Menikmati Air Bersih

Pada tahap selanjutnya pada 15 – 18 Juli 2019, Mahkamah juga telah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta pengesahan alat bukti.

Dengan demikian, Mahkamah telah mendengarkan keterangan seluruh pihak yang terkait dengan perkara PHPU DPR-DPRD dan DPR Tahun 2019.

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana yang menghadiri putusan sela tersebut membenarkan, jika ada 3 perkara di Sumsel yang tidak dilanjutkan kembali ke proses selanjutnya oleh MK.

"Putusan MK RI untuk Sumatera Selatan No. 6145 yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian (putusan dismissal) adalah, PDI P untuk DPRD MUBA 1, NASDEM untuk DPRD Empat Lawang, dan PKS untuk DPR RI Sumsel II," kata Kelly saat dihubungi Tribunsumsel.

Diterangkan Kelly, adanya putusan dismissal tersebut merupakan kewenangan MK, dan pihaknya akan menindaklanjutinya. Meski dari keterangan pada pemeriksaan dipersidangan sudah dijelaskan hasil pencocokan data yang ada.

"Kita hanya melakukan pencocokan data sesuai perintah Bawaslu, soal putusan adalah kewenangan MK," tandasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved