Berita Musirawas
Ayah Tiri 3 Kali Perkosa Dirinya, Gadis 13 Tahun Ini Tak Tahan Lagi, Dijanjikan Rp 200 ribu dan HP
"Setelah kakak dan adik tiri korban pergi, pelaku langsung merayu korban dengan menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp 200 ribu dan membelikan
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS -- Bunga (bukan nama sebenarnya) warga Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) terpaksa melaporkan M yang tak lain ayah tirinya ke polisi.
Pelajar berusia 13 tahun itu nekat melaporkan ayahnya ke polisi, karena sudah tak sanggup kerap diperkosa berulang kali.
Terungkapnya kasus pemerkosaan itu, setelah bunga menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada Paman, ibu dan kakak kandung Bunga.
Tak terima perbuatan pelaku, Ibu dan kakak kandung Bunga langsung mendatangi Mapolsek BTS Ulu, hingga akhirnya M ditangkap dirumahnya, Sabtu (21/7/2019) kemarin.
Kopolsek BTS Ulu, Iptu Harun Ashari mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku melakukan aksi pemerkosaan tersebut ketika suasana rumah sedang sepi.
"Terungkap berdasarkan pengakuan korban, jika pelaku sudah tiga kali memperkosanya, namun yang terakhir gagal," kata Harun, Minggu (21/7/2019).
Ceritanya, pertama pemerkosaan itu terjadi pada tanggal ( 7/3/2019) ketika korban bersama kakak tirinya sedang tidur di kamar.
Tiba-tiba pelaku datang membangunkan kakak tirinya dan memintanya untuk mengantar adik tiri korban mengaji.
"Setelah kakak dan adik tiri korban pergi, pelaku langsung merayu korban dengan menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp 200 ribu dan membelikan Hanphone (Hp)," ungkap Harun.
Seketika itu, pelaku langsung membungkam mulut korban dengan tangan, tangan pelaku langsung mendorong korban ke ranjang dan memperkosanya.
Namun pelaku memberontak menendang perut pelaku.
"Korban pun berhasil melarikan diri lewat pintu belakang. Kemudian Selasa (9/4/2019) ketika korban sedang tidur bersama kakak tirinya."
"Tiba-tiba pelaku kembali membangunkan kakak tirinya dan menyuruh kakak tirinya untuk kembali mengantarkan adiknya mengaji," ujarnya.
Mengetahui rumah kosong, pelaku langsung tidur di sebelah korban dan langsung mengerayanginya.
Lalu memperkosanya. Saat itu korban hanya bisa pasrah tak bisa melawan.
Setelah pelaku selesai melampiaskan nafsu bejatnya, korban ketakutan dan pergi dari rumah.
"Kemudian pada hari Rabu (10/72019) sekitar pukul 11.30 WIB."
"Saat korban selesai mandi di sungai bersama temannya dan pulang ke rumah untuk ganti pakaian. Tiba-tiba kamar tidur korban didobrak oleh pelaku.
"Seketika itu korban terkejut, langsung mendorong sampai terjatuh. Sembari ketakutan korban langsung melarikan diri lewat pintu belakang dan menceritan kejadian itu kepada pamannya," tambahnya.
Akhirnya karena tak tahan lagi, pada hari Jumat (19/7/2019), korban pun menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada kakak kandung korban.
Mendengar cerita adiknya, kakak korban mengajak ibunya melapor ke Polsek BTS Ulu Sabtu (20/7/2019) kemarin.
"Setelah dilakukan pemeriksaan korban dan saksi saksi serta hasil visum et refertum. Sabtu kemarin pelaku ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,"ujarnya.
Harun pun menegaskan, pelaku akandijerat UU Nomor 35 tahun 2014 atau Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
"Saat ini, pelaku pun masih menjalani pemeriksaan dan sudah dilakukan penahanan," tegasnya.