Peraturan Bupati Lahat Soal Batas Jam Orgen Tunggal Tak Diindahkan, Banyak yang Melanggar
Kendati sudah ada peraturan bupati (Perbub) Lahat, terkait waktu pertunjukan musik orgen tunggal (OT) namun faktanya Perbub tersebut tidak diindahkan.
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Kendati sudah ada peraturan bupati (Perbub) Lahat, terkait waktu pertunjukan musik orgen tunggal (OT) namun faktanya Perbub tersebut tidak diindahkan.
Akibatnya, persoalan yang selama ini dikhawatirkan terus terjadi saat kegiatan OT berlangsung seperti peredaran minuman keras (miras) hingga timbulnya tindak kejahatan dan perkelahian.
Hal itu sangat disayangkan Kapolsek Kota Lahat, AKP Andriansyah. Untuk itu, ia kembali mengimbau masyarkat, agar bisa mematuhi aturan batasan waktu penggelaran OT di malam hari.
Menurut Andriansyah, adanya penggelaran OT ikut jadi penyebab peredaran miras di Kota Lahat sulit ditekan. Untuk itu melalui jajaran porsenil Polsek Kota, imbauan batasan waktu penggelaran OT kembali pihaknya gencarkan.
Hal ini sesuai dengan adanya Perbub Bupati Lahat, bahwa batas penggelaran OT hingga pukul 22.00 WIB.
"Kalau masyarakat patuh dengan batasan waktu itu, masyarakat yang mengkonsumsi miras pasti berkurang. Karena sudah tidak ada lagi tempat masyarakat untuk berjoget, sambil meneguk miras,"tetangnya, Rabu (17/7).
Dikatakanya, jika waktu penggelaran OT bisa sesuai aturan, bukan hanya menekan peredaran miras. Selisih paham, perkelahian, bahkan penganiayaan yang tak jarang menyebabkan matinya seseorang saat penegalaran OT, juga bisa dihindarkan. Rak hanya itu, OT hanya juga mengundang terjadinya penyalahgunaan narkoba, judi, hingga biduan tempel.
"Sosialisasi ini kita sampaikan keseluruh kalangan masyarakat. Mulai dari remaja, hingga orang tua. Mulai dari poskambling, hingga ke pasar. Tentunya ini perlu peran aktif semua pihak, tidak cukup hanya polisi saja. Yang ingin hajatan menggunakan OT juga harus tahu," ujarnya.