Berita Muara Enim
Dendam Sering Dimarah saat Kerja, Pria di Muara Enim Ini Pukul Mantan Bos dan Istrinya Pakai Linggis
Setelah lima bulan buron, pelaku penganiayaan terhadap pemilik salah satu Wedding Organizer di Tanjung Enim dibekuk polisi
Penulis: Ika Anggraeni |
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM-Setelah lima bulan buron, pelaku penganiayaan terhadap pemilik salah satu Wedding Organizer di Tanjung Enim dibekuk polisi.
Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunsumsel.com himpun di lapangan, Minggu, (14/7/2019), identitas pelaku diketahui bernama Suci Anugrah Alias Aaji Bin Hamid (25 tahun).
Aaji merupakan warga Desa Sukamenang kecamatan Gelumbang yang tak lain adalah karyawan korban sendiri.
Pelaku diamankan jajaran Polsek Lawang Kidul di wilayah Desa Sariwangi Kecamatan Cisayong, Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
Menurut info setelah melakukan penganiayaan terhadap mantan bosnya, Ujang Syaifullah (46) dan Linawati (40), Aaji langsung kabur hingga menjadi buronan polisi.
• Yulian Gunhar Jabat Ketua DPC PDI Perjuangan Palembang, Giri Ramanda Tetap Ketua DPD PDIP Sumsel
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di kepala dan harus dilarikan ke RS BAM Tanjung Enim.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah jajaran Polsek Lawang Kidul mendapat informasi dari anak korban tentang adanya peristiwa nyaris merenggut maut tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, akhirnya petugas mendapatkan petunjuk bahwa pelaku berada di kawasan Tasikmalaya.
Kemudian jajaran Polsek Lawang Kidulpun berkoordinasi Polsek Cisayong Polres Tasikmalaya untuk menangkap pelaku yang sedang berada di Desa Sariwangi Kecamatan Cisayong Kotamadya Tasikmalaya.
• Berkas Korupsi Pembangunan Tugu Batas Palembang-Banyuasin Rabu Ini Dilimpahkan ke Kejari
Pelaku tak berkutik ketika diringkus oleh jajaran Polsek Lawang Kidul.
Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Lawang Kidul, AKP Azizir Alim membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Pelaku sudah kita amankan, dan sedang dalam pemeriksaan petugas," katanya.
Dijelaskan Kapolsek, Diduga pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena dilatar belakangi motif dendam terhadap korban.
"Menurut pengakuannya bahwa saat bekerja dengan korban, pelaku sering dimarahi, sehingga kesal dan sakit hati kepada korban," katanya.
• Matahari di Atas Kabah 15 dan 16 Juli 2019 Pukul 16.26 WIB, Cek Ulang Arah Kiblat, Begini Caranya
Terkait kasus tersebut lanjutnya korban diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.