Syarat-syarat Buat Surat Kehilangan Sertifikat Tanah di Kepolisian, Ini Langkah-langkahnya

Berikut Tribunsumsel.com tata cara dan syarat untuk mengurus surat kehilangan tanah di kepolisian.

Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com
Syarat Buat Surat Kehilangan Sertifikat Tanah di Kepolisian 

TRIBUNSUMSEL.COM - Penting bagi kita untuk menjaga berbagai dokumen penting sebagai tanda kepemilikan.

Salah satu contohnya kepemilikan surat tanah.

Hal ini sebagai tanda bukti legalitas dari tanah tersebut.

Namun tak jarang seseorang kehilangan dokumen atau surat penting ini.

Setelah menyadari telah kehilangan surat tanah, ada baiknya untuk segera mengurusnya agar tidak menimbulkan masalah.

Namun tak banyak orang yang mengetahui persyaratan bagaimana mengurus dokumen atau surat kehilangan tanah.

Berikut Tribunsumsel.com tata cara dan syarat untuk mengurus surat kehilangan tanah di kepolisian.

1. Membawa surat keterangan dari kantor kelurahahan lokasi tanah.

Apabila lokasi tempat tinggal berbeda dengan lokasi tanah, maka kantor lurah yang dimaksud, lurah tanah tersebut berada.

2. Apabila surat tanah dibuatkan dikantor kantor notaris, maka minta surat rekomendasi dari notaris.

3. Jika tanah didapatkan dari ahli waris orang tua, maka harus ada surat pernyataan ahli waris.

Surat keterangan ahli waris dan kuasa ahli waris yang diketahui oleh kantor lurah dan camat lokasi tanah ( lampirkan surat kematian orang tua/ ahli waris).

4. Foto copy surat tanah yang hilang ( Jika ada).

Atau surat pendukung lainnya yang merupakan silsilah atau asal usul tanah tersebut.

5. Jika pemilik dari surat/tanah tersebut tidak bisa hadir, maka harus ada surat kuasa dari pemilik surat atau ahli waris tanah tersebut.

6. Foto copy KTP pelapor dan pemilik surat tanah (para ahli waris)

7. Materai Rp. 600 dan surar pendukung lainnya, PBB.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved