Sidang Komisioner KPU Palembang
Sidang Komisioner KPU Palembang Berlangsung 13 Jam, Hakim Subur Vertigo Diduga Kelelahan
Sidang kedua dugaan pelanggaran pemilu dengan terdakwa lima komisioner KPU Palembang, Senin (8/7/2019), berlangsung selama 13 jam
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sidang kedua dugaan pelanggaran pemilu dengan terdakwa lima komisioner KPU Palembang, Senin (8/7/2019), berlangsung selama 13 jam.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini mulai dari pukul 09.00, kemudian selesai pada pukul 22.10 WIB.
Seorang anggota majelis hakim yakni Subur Susatyo mengalami Vertigo.
Proses persidangan dihentikan dan dilanjutkan hari ini dengan agenda lanjutan mendengarkan keterangan saksi.
"Hakim subur mengalami Vertigo. Tadi juga beliau minum obat selepas salat Magrib karena vertigonya kambuh. Ini barusan Hakim subur bilang sudah tidak kuat. Sehingga sidang dilanjutkan besok karena alasan kesehatan,"ujar ketua majelis hakim Erma Suharti SH MH saat mengakhiri proses persidangan tadi malam.
• Sidang Komisioner KPU Palembang, Terungkap Ketua KPPS Diminta Tanda Tangan Surat Pernyataan
Sebelumnya, pada sidang perdana yang digelar Jumat (5/7/2019), waktu yang dihabiskan juga cukup lama. Tepatnya selama 11 jam yang dimulai dari pukul 09.00 hingga 20.10 WIB.
Mulai dari para terdakwa beserta kuasa hukum, tim penuntut umum, aparat kepolisian, awak media yang meliput jalannya persidangan dan seluruh pihak yang terkait dalam sidang tersebut, cukup mengalami kelelahan saat mengikuti jalannya persidangan.
Sebelumnya pada sidang perdana, ketua majelis hakim mengatakan bahwa sidang ini akan digelar maraton. Dengan durasi waktu tidak lebih dari tujuh hari.
Hal ini Sebagaimana yang dikatakan dalam UU nomor 7 tahun 2017 serta peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2018 tentang tata cara sidang tindak pidana pemilu.
• UPDATE Sidang Komisioner KPU Palembang, KPPS dan PPS di IT 2 Beri Kesaksian Kekurangan Surat Suara
"Lebih cepat lebih baik dan rencananya sidang ini akan diselesaikan pada hari Kamis,"ujar ketua majelis hakim.
Sementara itu, pada sidang lanjutan hari kedua kemarin dihadirkan saksi dari tim Penuntut Umum.
Sebelumnya dijadwalkan 35 orang, namun dalam pelaksanaannya sebanyak 30 orang yang hadir dan memberikan kesaksiannya dihadapan majelis hakim.
Dimana, sidang ini dibagi menjadi tiga sesi. Pertama dari Bawaslu Palembang dan Panwascam Ilir Timur II.
• Sidang Komisioner KPU Palembang, Dakwaan Jaksa: Ada 70 TPS yang Kekurangan Surat Suara Pilpres
Sesi kedua oleh pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kecamatan Ilir Timur II kota Palembang.
Dan disesi ketiga dihadiri oleh pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) IT II, beberapa warga yang tidak mendapat hak suaranya dan ketua Bawaslu Sumsel Kelly Mariana juga turut dihadirkan dalam persidangan ini.