Karhutla
Hot Spot di PALI Terus Bertambah, Terbanyak di Kecamatan Abab Akibat Aktivitas Membuka Lahan
Titik api atau Hotspot akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) terus bertambah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Titik api atau Hotspot akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) terus bertambah, Selasa (9/7/2019).
Sepanjang Januari-Mei 2019 tercatat ada 30 titik panas.
Sedangkan pada Juli ini tercatat sudah ada 42 hot spot yang terpantau satelit Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PALI.
Sedikitnya ada 42 titik Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah), terbanyak di Kecamatan Abab.
Kepala BPBD PALI, Junaidi Anuar mengatakan, pihaknya sudah meninjau langsung ke lokasi hot spot.
• Ditinggal 15 Menit, Mobil Parkir di Bawah Jembatan Ampera Palembang Hilang Dicuri
Diketahui titik panas itu disebabkan oleh aktivitas warga membuka lahan untuk perkebunan.
“Dari 42 titik ini kebanyakan didapati ulah masyarakat membuka lahan dengan cara membakar dan yang paling banyak terdeteksi ada di Kecamatan Abab," ungkap Junaidi, Selasa.
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan tindak dan pencegahan dengan sosialisasi dan imbauan-himbaun agar masyarakat tidak membuka lahan dengan membakar.
Jika masih dilakukan, kata Junaidi, maka jelas melanggar undang-undang dan sanksi bisa dipidana.
• Lion dan Citilink Jual 11 Ribu Seat Diskon 50 Persen
Namun begitu, pihak kepolisian yang akan mengusut sejauh mana pelanggaran tersebut atau pidana yang dilakukan.
”Kewenangan dari pihak kepolisian, sejauh ini belum ada laporan tentang Karhutlah dari pihak kepolisian. Kita berharap tidak ada lagi warga yang membakar lahan," katanya.
Sementara, Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian mengatakan, mengantisipasi Karhutla meluas, pihaknya bersama Koramil dan Manggala Agni langsung turun ke lapangan.
• Gubernur Sumsel Minta Pengurus PMI Sumsel Baru Dilantik Segera Antisipasi Dampak Karhutla
Selain itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi bahwa dengan membuka lahan cara membakar maka bisa disanksi pidana.
"Kita sosialisasikan kepada masyarakat kalau membakar lahan, maka sanksi pidana," ungkap Iptu Alpian.
Menurut dia, pihak masyarakat banyak keliru, lantaran hanya dilarang saat perhelatan Asian Games 2018 saja.
"Kita saat ini terus melakukan penyelidikan siapa yang membakar lahan dan kita juga mengimbau masyarakat jangan melakukan dengan cara tersebut," katanya.(SP/ Reigan)
