Berita Palembang
Ini Cara dan Tahapan Mengurus Izin Toko Obat di Palembang
TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG-Surat perizinan dalam membangun suatu usaha sangat penting dimiliki oleh para pelaku usaha
Penulis: Sri Hidayatun |
TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG-Surat perizinan dalam membangun suatu usaha sangat penting dimiliki oleh para pelaku usaha.
Termasuk dalam mengurus perizinan toko obat.
Jika suatu usaha telah memiliki izin maka banyak keuntungan yang didapatkan diantaranya kepercayaan masyarakat.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Palembang, Sri Yulia Ningsih mengatakan, semua perizinan kembali ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kota Palembang yang ada di Jakabaring.
"Setelah di proses di DPMPTSP dan dinyatakan lengkap lalu dilimpahkan ke dinas kesehatan," jelasnya, Selasa (2/7/2019) disela acara Media Brief Enseval Berikan Pendampingan Perijinan Outlet.
• Kalian Harus Tahu Ini Beda Toko Obat dan Apotek, Jenis Obat Dijual Berbeda
Nantinya, Dinkes Kota Palembang akan menyurvei kelengkapan ke toko tersebut yang berlangsung kurang lebih 1 hingga 3 hari.
Setelah selesai maka akan kembalikan ke DPMPTSP lagi.
"Kami akan berikan rekap ke DPMPTSP setelah itu maka akan dikeluarkan rekomendasi yang menjadi dasar izin usaha," ungkap dia.
Sri mengatakan di Kota Palembang ada 96 toko obat yang memiliki izin.