Kalian Harus Tahu Ini Beda Toko Obat dan Apotek, Jenis Obat Dijual Berbeda

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Mungkin masih ada orang sering tertukar antara toko obat dan apotek

Tribun Sumsel/ Tiara Anggraini
Suasana konsumen memilik produk di Apotek Guardian Palembang Icon, Minggu (5/5/19). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Mungkin masih ada orang sering tertukar antara toko obat dan apotek.

Terkadang mereka tertukar sehingga kebingungan saat harus membeli obat.

Padahal kedua tempat tersebut terdapat beberapa perbedaan yang perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahan tempat saat membeli obat.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Palembang, Sri Yulia Ningsih menjelaskan, Selasa (2/7/2019), yang paling mudah dipahami soal perbedaan keduanya adalah soal jenis obat yang boleh diperjualbelikan di dua tempat tersebut.

Gubernur Sumsel Ingatkan Pentingnya Peran Kemenag Tentukan Kualitas Generasi Muda Indonesia

"Bila di toko obat hanya menjual obat generik berwarna hijau dan biru. Sedangkan di apotek diizinkan menjual obat generik berwarna merah, obat keras dengan dosis tinggi, psikotropika dan obat dengan resep dokter," kata dia, Selasa (2/7/2019).

Dia mengatakan, baik toko obat maupun apotek harus memiliki izin operasional dan penanggung jawab.

Untuk di toko obat penanggung jawab cukup asisten apoteker sedangkan di apotek penanggung jawab harus seorang apoteker.

Burung Murai Batu Bernama Aryo Jeger Milik Prayogi Ini Pernah Ditawar dengan Mobil Fortuner Baru

Hingga kini di kota Palembang terdapat 250 apotek dan 96 toko obat yang mendapat izin untuk beroperasional.

"Masyarakat jika ingin membeli obat disarankan melalui toko obat atau apotek resmi agar kualitas obat yang dijual terjamin." ujar Sri. (SP/ Jati Purwanti)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved